banner 728x250
Hukrim  

Terbukti Gratifikasi, Hakim Vonis Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono 10 tahun penjara

JAKARTA – Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan terkait kasus gratifikasi sebesar Rp56 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Djuyamto menyatakan, Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Djuyamto saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (1/4/2024).

Menurut Mejelis Hakim gratifikasi itu diperoleh Andhi Pramono dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.

Andhi telah menerima gratifikasi sebesar Rp50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Selain bentuk rupiah, Andhi juga menerima uang dengan pecahan dollar AS sekitar 264.500 atau setara dengan Rp3.800.871.000. Tak hanya itu, eks Pejabat Bea dan Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409.000 atau setara dengan Rp4.886.970.000.

Dalam pertimbangannya, perbuatan Andhi dinilai tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan Andhi telah merusak dan mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi pajak.

Putusan ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Andhi Pramono selama 10 tahun dan tiga bulan penjara.

Dalam putusan tersebut, Andhi Pramono telah menganggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Amris)