JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) telah menerima pembayaran denda perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp.400 juta dari terpidana Suhartono dan Iwan Setiawan.
Kasi Intelijen Kejari Jakbar Lingga Nuarie menyatakan pembayaran denda dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 82/Pid.Sus/2023/PN.JKT.PST tanggal 20 Desember 2023.
“Dalam putusan pengadilan tersebut menyatakan terpidana Suhartono dipidana dengan Pidana Penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000, subsidiair selama tiga bulan. Sedangkan Iwan Setiawan dipidana Penjara selama tiga tahun dan empat bulan dan denda sejumlah Rp.200.000.000, subsidiair selama tiga bulan kurungan,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta pada Rabu (3/7/2024).
Berdasarkan hal itu kata Lingga Kejari Jakbar telah menerima pembayaran denda sebesar Rp. 400 ratus juta rupiah dari terpidana Suhartono dan Iwan Setiawan, terkait perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra dan PT. Infomedia Nusantara tahun 2017 – 2018.
“Terdakwa Suhartono, Iwan Setiawan, dan Oki Mulyades, MT pada sekira tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 telah melakukan Perbuatan Jual Beli Barang berupa Laptop Lenovo secara fiktif bersama dengan PT. Quartee Technologies (Pihak Swasta) dengan nilai total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp186.161.612.894,00,” katanya.
Setelah melalui proses persidangan, ungkap Lingga para terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Amris)
Tinggalkan Balasan