JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) PT Kalimantan Sumber Energi (KSE) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) pada Kamis (18/7/2024).
Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Syarif Sulaeman Nahdi menyatakan ke empat tersangka tersebut yakni, AR selaku Direktur Utama PT KSE, AH selaku pimpinan PT Askrindo kantor cabang utama Jakarta tahun 2018-2019, AKW Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo dan DAS Direktur Marketing Komersial PT Askrindo tahun 2018-2020.
“Modus operandi empat tersangka yakni, permohonan kontra bank garansi yang tidak layak oleh PT KSE berupa dokumen SKBDN agar disetujui oleh PT Askrindo,” ujar Syarif kepada wartawan di lobby Kejati DKI Jakarta pada Kamis (18/7/2024) petang.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kasus ini berawal dari Pengajuan senilai RP 170 miliar, oleh AR dipecah menjadi 5 permohonan atas permintaan AKW, agar limit kewenangan memutus ekseptasinya hanya sampai kepala divisi UWS kantor pusat PT Askrindo.
Setelah itu, AKW mengarahkan dan memerintahkan analis dalam melakukan kajian kelayakan untuk meng-up scoring capacity dan condition PT KSE yang seharusnya tidak layak menjadi layak untuk mendapatkan fasilitas kontra SKBDN PT Askrindo, atas perbuatannya AKW menerima imbalan senilai RP 200 juta dari AR.
“Diketahui, tersangka DAS yang mengarahkan AH dan AKW untuk meminta AR memecah menjadi 5 permohonan, lalu DAS menerima imbalan 1 unit motor Harley Davidson dari AR,” jelasnya.
Menurut Syarif perbuatan ke empat tersangka merugikan negara senilai Rp 170 miliar dan bertentangan dengan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, Peraturan menteri Negara BUMN nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penetapan Tata Kelola Perusahaan yang baik.
“Usai diperiksa pada hari ini, ke-empat tersangka digiring ke jeruji besi, AH dan AKW di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, DAS di Rutan Cipinang dan AR saat ini sudah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam tindak pidana umum (penipuan dan penggelapan),” pungkasnya. Amris
Tinggalkan Balasan