banner 728x250
Hukrim  

Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang dan Aset Tersangka AQ Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita ratusan lembar uang rupiah dan uang mata asing dari berbagai negara. Selain itu, buku tabungan dan deposito serta sertifikat tanah milik anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tersangka AQ di rumah yang beralamat di Jl. Inpres No. 6A RT/RW 007/003, Kel. Petukangan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/11/2023) lalu.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AQ pada tanggal 3 November 2023 di rumah yang beralamat di Jl. Inpres No. 6A RT/RW 007/003, Kel. Petukangan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” ujar Ketut dalam siaran persnya di Jakarta, pada Selasa (14/11/2023).

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan aset yang disita tersebut yakni 1 Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No.953, NIB:10.10.11.12.00826, dengan nama pemegang hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023, 1 sertifikat tanah hak milik seluas 292 m², No. 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama pemegang hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri, yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan 1 (satu) buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT Irvandi SH, M.Kn. termasuk 1 eksemplar dokumen pajak pembelian.

Kemudian 2 lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp1.000.000.000, 2 buku tabungan Bank BUMN, 1 eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30.000, uang pertanggungan USD 1.875.

Untuk diketahui, tersangka AQ saat ini sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka AQ terungkap dipersidangan, karena diduga menerima aliran dana yang masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 miliar.

Hal itu terungkap dari kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Uang kepada Komisi I DPR diduga diserahkan di sebuah rumah di Gandul dan Hotel Aston Sentul lewat sosok perantara atas nama Nistra Yohan itu.

Sementara, dalam sidang Windi mengaku turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin, selaku perwakilan dari BPK RI. Uang sebesar Rp40 miliar itu diberikan kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing.

Diduga uang yang diterima Sadikin mengalir kepada AQ. Kemudian dia terseret ketika jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung memeriksa eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa kasus tersebut.

Dari Galumbang, jaksa menggali AQ yang sempat disebut dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif.

“Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin (23/10/2023) lalu.

“Pak Achsanul,” jawab Galumbang.

Diketahui, kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang telah merugikan negara senilai Rp 8,2 triliun, hingga kini, penyidik Kejagung menetapkan 15 tersangka, dan sebagian sudah di vonis. Seperti mantan Menkominfo Johnny G Plate (JGP) divonis 15 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.

Kemudian Terdakwa eks dirut BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL) divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kemudian Terdakwa bos di PT Solitech Media Sinergi, Irwan Hermawan (IH), dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 1 miliar.

Selanjutnya dari pihak PT Huawei Tech Investmen yakni Terdakwa Mukti Ali (MA), dia divonis 6 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Bos PT MORA Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dihukum 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara untuk berkas tersangka WP selaku direktur PT Media Berdikari Sejahtera dan tersangka YUS alias MY selaku dirut PT Basis Utama Pri dan juga termasuk berkas tersangka AQ yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan, jika berkas perkaranya sudah lengkap. (Amri/marsiani)