banner 728x250
Hukrim  

OJK dan Kemnaker Diharapkan Segera Bertindak Terkait Dugaan PT Kredivo Pecat Karyawan Sesuka Hati

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3), diminta segera turun tangan untuk melakukan penindakan terhadap PT Kredivo Finance Indonesia.

Pasalnya, PT Kredivo Finance Indonesia, yang bergerak dalam bisnis peminjaman uang dan jasa keuangan itu, diduga telah kerap melakukan serangkaian kejahatan, mulai dari proses pemecatan pekerja atau karyawan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan. Selain itu, diduga juga adanya modus kejahatan bisnis keuangan, seperti penggelembungan dana, dan dugaan terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hak itu, seperti yang dialami salah seorang karyawan, berinisial PIPP. Dia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh oknum manajemen PT Kredivo Finance Indonesia.

Jonathan Edward, sebagai pendamping advokasi korban karyawan berinisial PIPP, mengungkapkan, rangkaian modus kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT Kredivo Finance Indonesia terkuak, saat dirinya mendamping dan mengadvokasi korban.

Menurut Jonathan karyawan berinisial PIPP telah bekerja selama 4 tahun lebih di PT Finaccel Teknologi Indonesia. PT Finaccel Teknologi Indonesia adalah sebuah pinjaman online (pinjol) yang dimiliki oleh orang asing.

Lantas, lanjut Jonathan, PT Finaccel Teknologi Indonesia itu diklaim oleh PT Kredivo Finance Indonesia sebagai salah satu perusahaan pinjol yang bernaung di Grup Kredivo.

“Jadi, klien kami PIPP itu sudah bekerja selama 4 tahun lebih di PT Finaccel Teknologi Indonesia. Namun, tanpa sebab musabab yang jelas, PIPP dipecat oleh PT Kredivo Finance Indonesia pada bulan Agustus 2023,” tutur Jonathan Edward kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Merasa ada yang janggal, lanjut dia, karyawan berinisial PIPP menghubungi manajemen PT Kredivo Finance Indonesia, untuk meminta kejelasan dan pelanggaran apa yang dilakukannya sehingga mendadak dirinya dinyatakan di-PHK.

“Menurut penjelasan klien kami, pihak PT Kredivo Finance Indonesia, tidak mampu menjelaskan alasan pemecatan. Juga tidak ada Surat Peringatan atau SP pertama, kedua dan atau ketiga kepada klien,” tutur Jonathan.

Terhitung, karyawan berinisial PIPP mulai bekerja di PT Finaccel Teknologi Indonesia yang beralamat di Jakarta, sejak tahun 2018. Setiap bulan, PIPP mendapat transferan gajinya dari PT Finaccel Teknologi Indonesia.

Namun, pada sekitar tahun 2020, karyawan PIPP diberhentikan, dan lalu dibuat kontrak baru lagi, dengan area kerja di wilayah Bekasi.

Nah, pada bulan Agustus 2023 lalu, PIPP dikabari oleh oknum manajemen PT Kredivo Finance Indonesia bahwa dirinya telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara resmi.

Ketika ditemui di kantor PT Kredivo Finance Indonesia yang beralamat di Dippo Tower Lantai 3, Unit A-B, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51, Jakarta Pusat, staf HRD PT Kredivo Finance Indonesia, bernama Ibrahim, menyodorkan sebuah dokumen yang diteken oleh seseorang bernama Jansen Tuarissa yang berkedudukan sebagai Tim Leader Field Collection PT Kredivo Finance Indonesia, dengan tanda tangan persetujuan dari karyawan berinisial PIPP yang dipalsukan.

Karena merasa tidak pernah meneken surat persetujuan PHK, karyawan berinisial PIPP protes. Dia menyebut, tanda tangannya dipalsukan, dan dipaksa untuk mengajukan pengunduran diri dari PT Finaccel Teknologi Indonesia sebagai Field Collection wilayah Bekasi.

“Ternyata, bukan hanya kepada klien PIPP hal seperti itu dipaksakan oleh pihak PT Kredivo Finance Indonesia. Menurut keterangan PIPP, ada sejumlah karyawan juga diperlakukan sama, terutama mereka yang masa kerjanya sudah lama di Perusahaan itu. Karena sebagian merasa ditekan dan juga sedang butuh uang untuk kehidupan sehari-hari, beberapa karyawan itu akhirnya menandatangani setuju untuk PHK,” terang Jonathan.

Dengan didamping Jonathan, pada Senin, 19 Oktober 2023, karyawan berinisial PIPP mendatangi kantor PT Kredivo Finance Indonesia alias Kredivo di Gedung Dana Pensiun Telkom Jalan Letjen S Parman, No 56, RT 14/RW 05, Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, yang ternyata juga sebagai kantor PT Kredivo Finance Indonesia.

Di kantor ini, Jonathan bersama PIPP dan wartawan, bertemu dengan Staf HRD PT Kredivo Finance Indonesia, Ibrahim yang ditemani oleh salah seorang bagian Legal PT Kredivo Finance Indonesia, bernama Putri.

Ibrahim memulai pertemuan, namun mendadak marah dan menghentikan pertemuan, dengan mengusir wartawan keluar dari ruangan pertemuan. Kemudian, Ibrahim menarik karyawan PIPP dan bicara berdua di ruangan berbeda.

Dari pertemuan singkat itu, PIPP menjelaskan, bahwa dirinya ditawari uang pesangon sebesar Rp 10 juta lebih dan asalkan bersedia menandatangani Surat PHK baru yang dibuat atas nama PT Kredivo Finance Indonesia.

Atas rangkaian peristiwa itu, Jonathan Edward menyampaikan, ada sejumlah modus kejahatan yang diduga dilakukan pihak PT Kredivo Finance Indonesia.

“Mulai dari pemotongan masa kerja, pemberhentian sepihak PIPP dari PT Finaccel Teknologi Indonesia, dan lalu dipindah ke wilayah Bekasi, hingga adanya dugaan pemalsuan dokumen dan pemaksaan yang dilakukan pihak PT Kredivo Finance Indonesia. PIPP adalah bekerja dan digaji oleh PT Finaccel Teknologi Indonesia, namun kini dipecat oleh PT Kredivo Finance Indonesia,” tuturnya.

“Kemudian, ada dugaan pidana lainnya, seperti permainan mengambil uang hak karyawan oleh oknum manajemen PT Kredivo Finance Indonesia, dengan alasan pengunduran diri dan pemaksaan PHK. Sebab, sampai sekarang, pemberian uang pesangon yang menjadi hak karyawan saja, sangat tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” menegaskan.

Modus lainnya, kata dia, adanya dugaan bahwa PT Kredivo Finance Indonesia alias Kredivo dijadikan sebagai tempat pencucian uang.

“Sebab, diduga kuat, permodalan Perusahaan tidak terbuka, bahkan kini PT Kredivo ini sudah perlahan menggurita, dan menyebabkan korban yang tidak sedikit di masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Jonathan, pihaknya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3), segera melakukan Tindakan kepada PT Kredivo Finance Indonesia.

“Sebelum kami juga akan melakukan proses hukum pidana terkait sejumlah dugaan pidana yang kami temukan. Sebaiknya pihak manajemen PT Kredivo segera membayarkan hak-hak karyawan secara penuh, dan juga menyelesaikan persoalan-persoalan pidana yang menyeretnya,” pungkasnya.

Terkait hal itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kredivo Finance Indonesia, yakni Taufik, Ibrahim dan Putri, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan. (Amris)