banner 728x250
Hukrim  

Kejari Jakpus Tahan 1 Tersangka dari 3 Tersangka Dugaan Korupsi Transaksi Pembelian Gula

JAKARTA Banua Nusantara– Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) akhornya melakukan penahanan pada tingkat penyidikan terhadap para tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Transaksi Pembelian Gula antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT. KPBN) dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) group periode tahun 2020 sampai 2021.

Menurut Kajari Jakpus, Hari Wibowo penahanan dilakukan berdasarkan perkembangan penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi Transaksi Pembelian Gula antara PT. KPBN dengan PT. ATN group.

“PT. KPBN yang merupakan anak perusahaan PTPN telah melakukan kerjasama pembelian gula dengan PT.ATN sejak tahun 2020 sampai 2021. Namun, dalam pelaksanannya gula tidak pernah diserahkan oleh PT. ATN kepada PT KPBN,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta pada Senin (9/10/2023).

Hal itu, kata Hari Wibowo untuk menutupi seolah-olah gula telah diserahkan kepada PT.KPBN digunakan skema Roll-Over yaitu kontrak pertama selesai karena dibayar dengan kontrak kedua begitu seterusnya sampai dengan 12 kali kontrak.

“Penyimpangan pengadaan Gula dikarenakan PT. KPBN dalam proses persetujuan pembelian dengan PT. KPBN tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang, ketersediaan Gudang, teknis pengangkutan serta tidak menerapkan tata Kelola Perusahaan yang baik (good cooperate goverments / GCG) khususnya menyangkut mekanisme persetujuan pembelian,” katanya.

Berdasarkan hal itu menurut Hari Wibowo pihaknya telah menetapkan tiga orang yang terlibat dalam kasus tersebut menjadi tersangka. Pertama, Tersangka HS selaku Direktur Utama Agro Tani Nusantara. Kedua, Tersangka HRS selaku Mantan Direktur Utama PT. Agro Tani Sentosa, Direktur Utama PT. Cipta Andika Teladan, dan ketiga Tersangka RA selaku SEVP (Senior Eksekutif Vice President) Operation PT. KPBN (Tahun 2019-2021),

Ironisnya, tersangka HS dan HRS pada saat dipanggil menjadi saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah dan untuk tersangka RA sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan.

“Dana pencairan atas kontrak Kerjasama antara PT. ATN dengan PT. KPBN tidak dipergunakan sebagaimana mestinya namun digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus PT. ATN yaitu Tersangka HS selaku Direktur Utama Agro Tani Nusantara, Tersangka HRS selaku Mantan Direktur Utama PT. Agro Tani Sentosa, akibat perbuatan para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai total transaksi pembayaran sebesar Rp571.860.000.000,00,” ungkapnya.

Atas perbuatan para tersangka tandas Hari ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Amris/Dy)