banner 728x250
Hukrim  

Didakwa Kasus Penggelapan Pembayaran Pajak, Seorang Wanita Hamil Terancam 5 Tahun Penjara di PN Jakarta Barat

JAKARTA Banua Nusantara – Seorang wanita yang sedang hamil duduk dikursi pesakitan menjadi terdakwa karena didakwa melakukan dugaan penggelapan pembayaran pajak di Perusahaan tempatnya bekerja. Kini dia terancam hukuman 5 tahun penjara.

Demikianlah hal itu terungkap dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), pada Kamis (24/8/2023).

Terdakwa Widya Adriani alias Widya Binti Eddy Haryono didakwa dengan pasal 374 junto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan pasal 372 junto pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Azam Akhmad Akhsyah, membenarkan, bahwa Terdakwa Widya Adriani alias Widya Binti Eddy Haryono diduga telah melakukan kasus penggelapan di Perusahaan tempatnya bekerja.

“Terdakwa bekerja sebagai bagian Finance. Jadi, ada sebesar Rp 400-an juta dana yang diselewengkan, termasuk dana pembayaran pajak. Terdakwa terancam hukuman penjara 5 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Azam Akhmad Akhsyah, kepada wartawan, usai persidangan di PN Jakarta Barat.

Azam menegaskan, bahwa pihaknya yang menyusun dakwaan, akan membuktikan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa yang tampak hadir ke persidangan dalam keadaan sedang hamil itu.

Ketika ditanya mengenai lamanya proses pemberkasan terhadap perkara ini yang sampai 2 tahun, Azam mengatakan bahwa pihaknya baru menerima berkas perkara ini dari Polres pada akhir 2022 lalu.

“Enggak dua tahun dong. Sebab, berkas SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pertama saja masuk ke kami di Kejari itu pada akhir 2022. Itu SPDP pertama,” jelas Azam.

Azam menambahkan, kasus ini terungkap dan mulai dilakukan proses audit di internal Perusahaan yang bersangkutan pada tahun 2018-2019.

“Jadi, yang ceritanya itu, yang terungkap mulai 2018-2019. Namun dilaporkan ke Polisi, kita kurang tahu. Yang pasti SPDP pertama masuk ke kami pada akhir tahun 2022 lalu kok,” jelasnya.

Sedangkan terkait kondisi Terdakwa yang sedang hamil itu, kata Azam, selama proses menuju persidangan baru hamil.

“Saya sendiri sudah mau menahan Terdakwa di Rutan. Tetapi karena melihat kondisi Terdakwa sedang hamil begitu, ya demi kemanusiaan akhirnya tetap dilakukan penahanan, tetapi sebagai Tahanan Kota. Jadi, Terdakwa itu statusnya ya ditahan, sebagai Tahanan Kota,” tandasnya.

Dalam persidang yang ketiga kali ini, JPU menghadirkan 6 orang saksi. Keenam saksi itu adalah Firly Oktaviani, Lenni Manurung, Michael, Imanuel, Heri dan Setiawan.

Persidangan yang dijadwalkan dimulai jam 10 pagi itu, Terdakwa Widya Adriani hadir didampingi suami dan para Kuasa Hukumnya.

Sidang digelar di Ruangan Nomor 8 yakni Ruang Purwata Gandasubrata Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dengan Ketua Majelis Hakim Parmatoni, dengan para Hakim anggota terdiri dari Toga Napitupulu, Sri Suharini, Martin Ginting, dan Denny Tulangow.

Namun, hakim yang bersidang hanya Ketua Majelis Parmatani dan Toga Napitupulu. Sedangkan hakim anggota lainnya, menurut Ketua Majelis Hakim Parmatoni, sedang mengikuti diklat.

Persidangan dimulai pukul 11.00 WIB, dengan memulai pemeriksaan saksi. Saksi pertama yang diperiksa dan didengarkan keterangannya adalah Firly Oktaviani.

Tampak Ketua Majelis Hakim, Parmatoni, mencecar saksi Firly Oktaviani, dan seperti mengarahkan saksi untuk mengikuti argumentasi hakim saja.

Sekitar hampir satu jam persidangan berjalan, tiba-tiba Ketua Majelis Hakim Parmatoni, menskors sidang. Dia menyampaikan, hakim anggota Toga Napitulu mendadak mengalami sakit, dan harus segera periksa ke rumah sakit. Lantas, sidang pun diskors hingga pukul 15.00 WIB atau jam 3 sore.

Nah, sekitar pukul 15.30 WIB, persidangan dibuka lagi. Namun, kali ini hanya Ketua Majelis Hakim, Parmatoni yang memimpin sidang. Alasannya, hakim anggota Toga Napitupulu ternyata harus dirawat, dan belum bisa melanjutkan persidangan hari ini.

Akhirnya, persidangan pun diskorsing lagi. Dan akan dilanjutkan pada hari Senin, 28 Agustus 2023, pukul 10 pagi di Ruangan Nomor 8 yakni Ruang Purwata Gandasubrata Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dengan agenda, melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai persidangan, salah seorang kuasa hukum pelapor, Parlin Hasibuan, menyampaikan protes kepada Ketua Majelis Hakim melalui wartawan.

Menurut Parlin Hasibuan, sangat aneh sikap dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim, Parmatoni, sewaktu mencecar Saksi Firly Oktaviani.

“Itu aneh sekali. Masa jadi menggurui terus. Bukannya menggali dan mengungkapkan fakta-fakta, malah berupaya mengarahkan dan mencoba membangun opini seolah-olah Si Terdakwa adalah korban. Widya itu Terdakwa, bukan korban. Dialah pelakunya,” ujar Parlin Hasibuan.

Kemudian, lanjut Parlin Hasibuan, sejak awal kasus ini terungkap, Terdaka Widya Adriani sudah diajak komunikasi baik-baik agar menyampaikan sebenar-benarnya dan setulus-tulusnya. Namun, Widya Adriani selalu ngotot dan menantang untuk membuktikan lewat pengadilan.

“Sudah pernah dilakukan mediasi. Namun dia menolak terus dan merasa tidak salah. Coba kalau dari awal jujur, mungkin sudah selesai urusan ini. Tetapi karena ngotot dan malah nantangin ke pengadilan, ya udah Pelapor pun punya harga diri dong, ya udah proses hukum saja,” jelasnya.

Tahanan Kota

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kasi Pidum Kejari Jakbar), Sunarto, menegaskan, terhadap Terdakwa Widya Adriani dilakukan penahanan di Rutan Pondok Bambu.

“Ditahan di Rutan Pondok Bambu,” ujar Sunarto ketika dikonfirmasi wartawan via Whatsaap.

Akan tetapi, pernyataan Kasi Pidum Kejari Jakbar, Sunarto, itu dikoreksi oleh JPU Azam, karena menurutnya Terdakwa Widya Adriani dalam status tahanan kota.

“Saya sendiri sudah mau menahan Terdakwa di Rutan. Tetapi karena melihat kondisi Terdakwa sedang hamil begitu, ya demi kemanusiaan akhirnya tetap dilakukan penahanan, tetapi sebagai Tahanan Kota. Jadi, Terdakwa itu statusnya ya ditahan, sebagai Tahanan Kota,” ungkap Azam.

Sedangkan pihak Terdakwa Widya Adriani, enggan berkomentar mengenai persidangan dan kasus yang diperkarakan tersebut. Salah seorang anggota kuasa hukum Terdakwa Widya Adriani, Ewi, menolak mengomentari lebih jauh.

“Kami belum bisa memberikan tanggapan atau komentar. Sebab, ya persidangan hari ini baru memeriksa satu orang saksi, dan itu pun belum selesai, sudah diskorsing sidangnya. Nanti pada persidangan berikutnya kami akan tanggapi,” ujar Ewi kepada wartawan.

Perkara dugaan pengelapan yang dilakukan Widya Adriani ini diregister dengan nomor perkara 608/Pid.B/2023/PN/Jkt/Brt itu mulai disidangkan pertama kali pada Jumat 28 Juli 2023. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin, 28 Agustus 2023, pukul 10 pagi di Ruangan Nomor 8 yakni Ruang Purwata Gandasubrata, pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Amri/Dedi)