banner 728x250
Hukrim  

Pasca Rekontruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI. Susanti Agustina: Unsur Pasal 340 Terpenuhi

JAKARTA Banua Nusantara– Pasca tewasnya mahasiswa UI, Muhammad Naufal Zidan (19 tahun) setelah ditikam berkali-kali oleh seniornya, yang kini menjadi tersangka Altafasalya Ardnika Basya, di tempat kos korban di rumah kos Apik Zire, Jalan Palakali Raya, RT. 07, RW. 05, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok, usai rekonruksi pada Selasa (22/8/2023).

Dalam rekontruksi itu, juga dihadiri kuasa hukum keluarga Muhammad Naufal dari kantor hukum Indra Sahnun Lubis & Associates, yang terdiri dari Susanti Agustina SH, MH . DR Aulia Taswin SH, MH , Rio Goldie SH dan Muhammad Dennis Lubis yang hadir di TKP bersama keluarga Korban pamannya Fais Rafsanjani, Fathoni dan Teguh yang turut menyaksikan rekontruksi di TKP, sebanyak 50 adegan.

Berdasarkan hasil rekontruksi tersebut Susanti Agustina, menilai adanya unsur pembunuhan berencana sesuai Pasal 340, karena sejak awal, sebagaimana ditampilkan saat reka ulang berlangsung.

“Jadi intinya kita melihat dari rekonstruksi ini, ada unsur perencanaan dari awal. Dari dia menjemput korban sampai dia melakukan eksekusi dan itu disimpan di bawah kolong tempat tidur, itu sangat tidak manusiawi,” ujarnya.

Lebih lanjut Susanti mengatakan pelaku ini sangat sadis, karena mulut korban di sumpal dengan tangannya sehingga cicin pelaku tertinggal di tenggorokan korban. Dia ditikam hingga 30 kali di bagian dada dan leher hingga korban meninggal dunia, posisi telentang dan mata terbuka.

“Setelah itu pelaku ketakutan sehingga matanya dia tutup dan pelaku keluar kamar mencari lakban, plastik sampah dan kapur barus untuk menghilangkan bau. Karena rencananya mau di buang. Tetapi korban masih kebingungan, lalu mayatnya di taro di bawah ranjang,” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, kata Susan pihak keluarga merasa resah, karena korban sudah dua hari hpnya tidak bisa dihubungi. Lalu orang tua korban menyuruh Teguh untuk mengecek ke kosannya.

“Karena tidak seperti biasanya, hpnya mati tidak bisa di hubungi sudah dua hari. Lalu pada hari Jumat, 4 Agustus 2023, Teguh bersama pemilik kos membuka kamar102 milik korban, kipas angin masih nyala, lemari terbuka dan di bawah kolong ranjang ada bungkusan panjang, ketika di pegang seperti kaki,” ungkap Susan menjelaskan.

Melihat kejadian itu, imbuh Susan pihak keluarga langsung pergi ke kantor Kelurahan terdekat, untuk melaporkan kejadian tersebut bersama-sama Bhabinkamtibmas. Berdasarkan laporan tersebut pihak Polres Depok datang di TKP, tak selang lala Pihak Polres bersama teamnya cepat menangkap pelaku dalam hitungan kurang dari 3 jam .

Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Depok Ajun Komisaris Polisi Nirwan Pohan mengungkapkan proses rekonstruksi mahasiswa UI dibunuh senior itu berjalan lancar. Reka ulang itu disaksikan jaksa penuntut umum (JPU) serta pihak keluarga korban.

Dari hasil rekonstruksi tidak ditemukan adanya bukti baru. Altafasalya diyakini melakukan pembunuhan berencana, sesuai Pasal 340.

“Dari adegan-adegan yang dilakukan oleh tersangka kita meyakini bahwa pasal 340 itu terpenuhi. Tersangka juga melakukan adegan-adegan sesuai dengan yang dia lakukan. Rekonstruksi berjalan 50 adegan,” tandas Nirwan. (Amris)