banner 728x250
Hukrim  

Advokat Indra Tarigan Diamankan Tim Tabur Bersama Jaksa Eksekutor Kejari Jaksel Ke LP Cipinang

JAKARTA Banua Nusantara – Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berhasil menangkap dan menjebloskan kepenjara buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seorang Advokat Indra Tarigan SH.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Terpidana Indra Tarigan SH (40 Tahun), yang berprofesi sebagai advokat atau Penasihat Hukum ini, diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022.

“Terpidana Indra Tarigan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” ujar Ketut dalam siaran persnya pada Selasa (4/7/2023).

Adapun putusannya, kata Ketut menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.

“Pada saat diamankan, Terpidana meminta waktu namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, meskipun Terpidana tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu, Hingga akhirnya tepat pukul 13:00 WIB, Terpidana dilakukan penahanan diAdvokat Indra Tarigan Diamankan Tim Tabur Bersama Jaksa Eksekutor Kejari Jaksel Ke LP Cipinang

JAKARTA – Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berhasil menangkap dan menjebloskan kepenjara buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seorang Advokat Indra Tarigan SH.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Terpidana Indra Tarigan SH (40 Tahun), yang berprofesi sebagai advokat atau Penasihat Hukum ini, diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022.

“Terpidana Indra Tarigan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” ujar Ketut dalam siaran persnya pada Selasa (4/7/2023).

Adapun putusannya, kata Ketut menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.

“Pada saat diamankan, Terpidana meminta waktu namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, meskipun Terpidana tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu, Hingga akhirnya tepat pukul 13:00 WIB, Terpidana dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, ungkap Ketut, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman . (Amris) Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, ungkap Ketut, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman . (Amris/Dy)