banner 728x250
Hukrim  

Buruh Digugat Kurator, Walaupun Haknya Belum Dipenuhi

JAKARTA – Kurator yang juga Advokat Dito Sitompul, diduga tidak memberikan hak-hak buruh atau karyawan dari perusahaan yang dipailitkan. Pasalnya dia telah menggugat para karyawan karena menuntut pemenuhan hak-hak mereka selama perusahaan yang dipailitkan itu beroperasi.

Demikianlah itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum dari karyawan PT Mulia Raya Prima, dan mantan Direktur PT Mulia Raya Prima, Iwan, Ksatria Surbakti yang didampingi advokat Goldy Christian Sinulingga, dan Epit, usai mengikuti sidang gugatan yang diajukan Kurator PT Mulia Raya Prima di ruangan Oemar Senoadji 2, Lantai 3, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Kamis (4/5/2023).

Ksatria Surbakti menyampaikan, karyawan PT Mulia Raya Prima merupakan kreditur yang mempunyai hak atas tagihan dalam kepailitan PT Mulia Raya Prima. “Yang mana tentunya sebagai kreditur, ya karyawan harus yang paling diutamakan untuk dipenuhi haknya,” tutur Kstaria Surbakti.

Sedangkan pihak penggugat, dalam hal ini kurator PT Mulia Raya Prima yakni Dito Sitompul, yang memberikan kuasa kepada pengacara Mira Sylvania dan Dewi Wahyuni, belum memenuhi hak-hak para buruh atau karyawan PT Mulia Raya Prima. Sayangnya mereka enggan berkomentar ketika pewarta melakukan konfirmasi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (4/5/2023).

Menurut Ksatria Surbakti gugatan yang diajukan oleh kurator Dito Sitompul, maka dapat diistilahkan menyengsarakan para buruh.

“Tentunya gugatan ini tidak lagi melihat nilai-nilai kemanusiaan terhadap karyawan. Yang mana, sangat jelas karyawan memiliki hak untuk menerima sisa gaji dan pesangon dari PT Mulia Raya Prima,” ujarnya.

Di tempat yang sama, anggota kuasa hukum dari karyawan PT Mulia Raya Prima lainnya, Goldy Christian Sinulingga, menambahkan, di tengah suasana Hari Buruh Sedunia yang masih di bulan Mei ini, adalah sebuah langkah dan tindakan licik yang dilakukan kurator Dito Sitompul bersama pemilik saham PT Mulia Raya Prima, Lie Po Fung, karena meneruskan menggugat karyawannya.

“Kita juga tidak tahu, motif sebenarnya atau alasan apa yang membuat kurator mengajukan gugatan terhadap karyawan PT Mulia Raya Prima,” ujar Goldy.

Alangkah kejinya, lanjut dia, ketika karyawan PT Mulia Raya Prima sedang menuntut perusahaan agar memenuhi semua hak-hak karyawan, malah kurator menggugat para buruhnya sendiri.

Goldy menuturkan, awal mula persoalan ini adalah ketika PT Mulia Raya Prima yang didera pandemi Covid-19 yang lalu, mengalami kemerosotan dan mengalami goncangan hebat.

Akhirnya, PT Mulia Raya Prima yang bergerak di bidang makanan dan buah-buahan, yang berbasis di Bandung, Jawa Barat itu pun mengalami kebangkrutan. Sehingga, dengan segala pertimbangan berat, harus menutup perusahaan.

“Dan pihak Direktur Perusahaan, telah memiliki kesepakatan tri partit akan tetap memberikan hak-hak karyawan berupa gaji dan pesangon,” terang Goldy.

Untuk memenuhi hak-hak karyawan itu, dikarenakan ketentuan Undang-Undang memperbolehkan untuk membayarkan pesangon dengan dana dari kas perusahaan dan juga penjualan asetnya, maka beberapa aset sempat dijual dan diberikan kepada pemenuhan hak-hak karyawan.

“Sementara sedang melaksanakan kesepakatan untuk membayarkan pesangon karyawan itu, eh tiba-tiba ada gugatan yang diajukan oleh kurator kepada karyawan,” ujarnya.

Kurator Dito Sitompul bersama pemilik saham PT Mulia Raya Prima, Lie Po Fung, menggugat karyawan agar mengembalikan pembayaran yang sudah terlanjur dibayarkan lewat kas dan hasil penjualan sejumlah aset perusahaan itu.

“Menurut kami, gugatan kurator terhadap karyawan itu perbuatan licik. Sebab hak-hak buruh atau karyawannya sendiri belum dipenuhi semua, malah diutamakan membayar dan menyerahkan hasil penjualan aset itu kepada Lie Po Fung sebagai pemilik saham,” terang Goldy.

Nah, gugatan itulah yang sedang disidangkan di Pengadilan Niaga yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan nomor perkara: Nomor: 4/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga Jkt.Pst; Nomor: 5/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga Jkt.Pst, dan Nomor: 6/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga Jkt.Pst.

“Kita berharap, hal-hak karyawan dipenuhi terlebih dahulu. Dan mestinya gugatan terhadap karyawan dihentikan,” ujar Goldy lagi.

Sedangkan untuk persidangan yang berlangsung di ruangan Oemar Senoadji 2, Lantai 3, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Kamis (4/5/2023) itu, beragendakan penyerahan bukti-bukti tambahan tertulis.

Usai sidang, ketika wartawan meminta respon dan tanggapan dari tim kuasa hukumnya kurator Dito Sitompul, yakni Mira Sylvania dan Dewi Wahyuni, tidak memberikan respon. Kedua pengacara itu malah ngacir dan terburu-buru meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sedangkan, kurator Dito Sitompul yang merupakan anak pengacara senior Hotma Sitompul, ketika dihubungi wartawan lewat pesan singkat, pesan whatsapp (WA) dan telepon langsung, tidak digubris alias tidak merespon konfirmasi dari para wartawan.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 17 Mei 2023, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak kurator Dito Sitompul. (Amris)