SURABAYA – Terdakwa Holilih, S.H., mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019 yang terjerat kasus peredaran sabu-sabu sebanyak 3,343 gram dihukum 5 tahun penjara, di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (24/2/2025).
Vonis tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terhadap Holilih dalam perkara narkotika dengan barang bukti berupa 11 poket klip plastik sabu dengan berat Netto ± 3,343 Gram dan 1 Unit timbangan elektrik merk “digipounds”.
Dalam amar putusannya, ketua majelis Saifudin Zuhri menyatakan terdakwa Holilih tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Holilih selama 5 tahun penjara,” ujar Ketua majelis Saifudin Zuhri pada sidang di PN Surabaya.

Selain hukuman badan, terdakwa Holilih juga diganjar untuk membayar denda Rp 1 miliar. “Dengan ketentutan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan,” katanya.
Vonis tersebut conform atau sesuai dengan tuntutan JPU Hajita Cahyo Nugroho. JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa Holilih dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, namun dengan ketentuan subsider 3 bulan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU Hajita kompak menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding. “Kami pikir-pikir,” kata JPU Hajita menanggapi vonis majelis hakim terhadap terdakwa.

Sebelum putusan, JPU dalam berkas tuntutan menyatakan bahwa terdakwa Holilih terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sehingga terdakwa Holilih dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000 subsidiair 3 bulan penjara.
Sementara juga menyatakan Barang Bukti berupa 1 Potong Sarung warna Cokelat,
11 poket klip plastik kecil yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Netto ± 3,343 Gram,
1 Buah pipet kaca bekas pakai,
1 Buah Sekrop yang terbuat dari sedotan plastic, Seperangkat Alat Hisap Shabu/Bong Dari Botol Plastic
1 Unit timbangan elektrik merk “digipounds”,
1 Unit Handphone Merk Oppo Type A5s warna Hitam dengan Nomor WhatsApp 0814-5918-6027, 1 Potong Jaket kain warna Kuning.
Untuk diketahui, berdasar surat dakwaan, kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 2 Oktober 2024, ketika Holilih hendak mengambil sepeda motornya yang digadaikan oleh seseorang bernama BAD. Dalam proses pencarian, Holilih diantar oleh rekannya, Suhud, yang kini berstatus sebagai buronan.
Saat itu, Holilih dan BAD menemui seseorang bernama Birin–juga seorang buronan–di Desa Kemoneng, Kecamatan Tragah, Bangkalan.
Dalam pertemuan tersebut, Birin menawarkan untuk membantu menebus motor miliknya dengan syarat Holilih membantu menjual narkotika jenis sabu. Malam itu, Holilih juga sempat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma bersama Birin dan beberapa orang lainnya.
Keesokan harinya, Holilih diberikan satu paket sabu sebagai bentuk tanggung jawab Birin karena sepeda motor milik Holilih akan ditebusnya. Barang haram tersebut kemudian disimpan Holilih dalam sarung yang dipakainya.
Namun pada 19 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, Holilih ditangkap di sebuah rumah di Desa Kemoneng oleh anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari tersangka lain yang telah tertangkap lebih dulu.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 poket kecil sabu dengan total berat netto 3,343 gram, serta berbagai barang bukti lainnya, termasuk alat hisap sabu, timbangan elektrik, dan ponsel.
Atas perbuatannya, Holilih didakwa Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika.
Sementara di dalam rilis kepolisian, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Khusen, menyatakan Holilih nekat menjual sabu karena tidak memiliki pemasukan setelah tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019. “Tersangka Holilih semenjak tidak menjabat sebagai DPRD di Kabupaten Bangkalan tidak ada pemasukan, sehingga nekat menjual sabu di wilayahnya,” terangnya.
Holilih mengaku membeli sabu dari bandar berinisial B, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(Am)