JAKARTA — Mantan Direktur Utama BRI Ventures Investment (BVI), Nicko Widjaja, menegaskan tidak ada unsur niat jahat (mens rea) maupun keuntungan pribadi dalam keputusan investasi perusahaan ke TaniHub Group.

Hal tersebut disampaikan Nicko saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).

Di hadapan majelis hakim, Nicko memaparkan bahwa seluruh fakta yang terungkap selama persidangan membuktikan dirinya tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun dari pihak TaniHub.

“Tidak ada pertemuan pribadi, kesepakatan pribadi, aliran dana, atau keuntungan pribadi. Seluruh saksi dari TaniHub Group yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan ini juga menyatakan tidak pernah bertemu atau berinteraksi dengan saya dalam konteks kepentingan pribadi,” ujar Nicko.

Selain itu, Nicko membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya lalai hingga merugikan keuangan negara. Ia menjelaskan bahwa investasi ke TaniHub bukan merupakan keputusan sepihak, melainkan hasil dari proses tata kelola perusahaan (good corporate governance) yang ketat. Proses tersebut melibatkan komite investasi, dewan komisaris, hingga direktur pembina.

Bahkan, Nicko mengungkapkan bahwa TaniHub Group sudah masuk dalam daftar pendek (shortlist) radar investasi perusahaan sebelum dirinya resmi menjabat sebagai Direktur Utama di BVI.

“Investasi kepada TaniHub tidak muncul tiba-tiba dari kehendak pribadi saya atau siapa pun. Sebelum saya bertugas di BVI, TaniHub Group telah masuk dalam radar dan shortlist investasi perusahaan,” tegasnya.

Rekam Jejak Profesional

Dalam pembelaannya, Nicko juga memaparkan rekam jejak profesionalnya di industri modal ventura yang selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Sebelum polemik TaniHub mencuat, portofolio investasi yang ia kelola tercatat berhasil memberikan keuntungan nyata (realized profit) bagi BVI hingga mencapai USD 48 juta atau setara dengan Rp 815 miliar.

Sidang ini menarik perhatian publik setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nicko Widjaja dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jaksa menilai ada kelalaian dalam proses investasi BVI ke platform agritech TaniHub yang berujung pada kerugian negara.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (replik) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.(AS/Dj)