JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menyerahkan tersangka Hary Susanto (HS) beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (8/6/2026).
Pelimpahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 sampai dengan 2025.
Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Mochamad Jeffry menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah penyidik merampungkan pengumpulan alat bukti. “Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 38 orang saksi, 2 orang ahli, serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan di wilayah DKI Jakarta,” ujarnya dalam siaran tertulis Senin (8/6/2026).
Lebih lanjut Jeffry menjelaskan kasus ini bermula saat Pemilik PT TSHI, LSO, keberatan atas kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebesar kurang lebih Rp130 miliar yang ditagih oleh Kementerian Kehutanan RI.
“Demi menghindari kewajiban tersebut, LSO menghubungi LKM yang merupakan orang kepercayaan Tersangka HS yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026,” katanya.
Pertemuan lanjutan kemudian digelar di kantor Ombudsman RI. Dalam pertemuan itu kata Jefry Tersangka HS menyanggupi untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI. Guna memuluskan aksinya, Tersangka HS merekayasa proses pemeriksaan seolah-olah berasal dari Pengaduan Masyarakat. Sebagai imbalannya, disepakati komitmen fee sebesar Rp1,5 miliar dari LSO.
“Selama proses berjalan, Tersangka HS mengatur jalannya pemeriksaan sedemikian rupa agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman menyimpulkan bahwa tagihan Rp130 miliar oleh Kementerian Kehutanan RI keliru. Ombudsman bahkan memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan beban pajaknya sendiri,” ungkapnya.
Tak hanya itu, menurut Jeffry Tersangka HS juga secara melawan hukum membocorkan draf LHP Ombudsman yang berstatus rahasia kepada LSO untuk digunakan sebagai alat intervensi. Berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka HS juga terbukti menerima aliran dana dari sejumlah perusahaan lain serta mendapatkan gratifikasi berupa satu unit rumah huni.
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, Tersangka HS dijerat dengan pasal berlapis terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru:
Primair: Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.
Subsidiair: Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Atau Kedua: Pasal 606 ayat (2) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Setelah proses administrasi Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan rampung, Tim Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
(Amri/Dedi)


