Kukar – Pada Senin, tanggal 27 Januari 2025, sekira pukul 04.00 WITA, di Jl. Danau Lipan Gang. 03 Kel. Melayu Kec. Tenggarong, terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh REP (33) terhadap korban S yang merupakan temannya sendiri.

Kronologi kejadian berawal ketika pelapor yang juga ayahnya, melihat anaknya REP dan temannya S, membawa minuman alkohol dan meminumnya di dalam kamar. Kemudian, pada pukul 03.00 WITA, REP meminta kunci motor kepada pelapor dan kembali bersama korban. Rabu (29/01/2025)

banner 600x600

Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira menerangkan, dari keterangan pelapor, saat itu, terjadi perkelahian antara pelaku dan korban, pelapor melihat pelaku REP memegang pisau dapur.

“Setelah pelapor berhasil memisahakan keduanya, ia melihat bekas luka sayat di belakang tengkuk kepala korban dan pelaku sempat kabur,” ujarnya.

banner 600x600

Team Alligator Unit Opsnal Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan pelaku, pada pukul 17.00 WITA di TKP. Pelaku mengakui telah melukai korban menggunakan pisau dan kemudian diamankan ke Mako Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) pisau dengan panjang kurang lebih 20 cm dan 1 (satu) visum. Pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

(Hmd).