TENGGARONG – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret mantan pejabat kepolisian kembali memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna, dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan (26 bulan).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tenggarong pada Selasa, 13 Oktober 2026. Tim JPU yang terdiri dari Muhamad Gatot Subrata Yuda, Edi Setiawan, dan Novembry Sukma Adhitama menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum terkait kepemilikan narkotika golongan II jenis Etomidate.
“Menyatakan terdakwa Yohanes Bonar Adiguna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan II bukan tanaman jenis Etomidate, yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar Jaksa saat membacakan requisitornya.
Tuntutan Pasal KUHP Baru
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa mantan Kasat Narkoba Kukar tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini dikenakan sebagai bentuk dakwaan alternatif kedua dari Penuntut Umum.
Selain menuntut hukuman fisik selama 26 bulan, Jaksa juga menegaskan agar masa pidana tersebut dikurangi dengan masa penangkapan serta penahanan sementara yang telah dijalani oleh AKP Yohanes Bonar Adiguna. JPU juga meminta hakim agar menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Daftar Barang Bukti
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan barang bukti narkotika jenis baru dalam bentuk liquid atau cairan vape. Berdasarkan fakta persidangan, total cairan Etomidate yang disita sangat banyak.
Satu buah Kerdus Besar dilakban Coklat yang didalamnya terdapat 20 bungkus Cartridge Vape Etomidate bentuk Cairan dengan berat secara keseluruhan total seberat 56 (Lima puluh enam) ml 52,94 (Lime puluh dua koma sembilan puluh empat) Gram netto.
Selain itu, makanan ringan diantaranya Kuaci Chacha, Biskuit Wafer Khong Guan, Bolu Coldat CINTA, Kopi TOP, Permen Bubble G um Lonigbar, Permen Gula Hack.
Lalu satu buah Kerdus Besar dilakban Coklat yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) bungkus Cartridge Vape Etomidate bentuk Cairan tulisan Yakuza dengan berat secara keseluruhan total seberat 84 (delapan puluh empat) ml 79,41 tujuh puluh sembilan ko ma empat puluh satu) gram netfo dengan rinciannya, 16 bungkus Cartridge Vepe Etomidate bentuk Cairan tulisan Yakuza wema ungu dan 14 bungkus Cartridge Vape Etomidate bentuk Cairan tulisan Yakuza warna merah :
Terkait pertimbangan tuntutan 26 bulan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intel Dermawan Wicaksono menyatakan berdasarkan fakta persidangan barang bukti tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri.
“Bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak diperoleh fakta narkotika golongan II jenis etomidate terhadap Terdakwa Yohanes Bonar Adiguna yang dimiliki secara tanpa hak akan diedarkan atau diperjualbelikan kembali, melainkan tujuannya adalah untuk dikonsumsi sendiri,” ujar Darmawan saat dikonfirmasi Rabu, (21/10/2026.
Lebih lanjut Darmawan mengatakan terdakwa mengkonsumsi karena mengalami tekanan psikologis semenjak salah satu dari orang tuanya meninggal dunia. Sehingga yang bersangkutan mengaku sering terganggu perasaan dan pikirannya
“Yohanes mulai mengkonsumsi narkotika golongan II jenis etomidate tersebut dengan alat vape untuk memenangkan diri. Terhadap perbuatan terdakwa, Penuntut Umum menilai bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika,” ungkap Darmawan.
Sepanjang proses persidangan kata Darmawan berjalan dengan lancar. Terdakwa tidak berbelit-belit dan mengakui terus terang perbuatannya dan mengaku menyesal atas apa yang dilakukannya.
Ketika ditanya dari mana terdakwa mendapatkan barang haram tersebut, Darmawan mengatakan dari Medan. “Infonya pesan dari Medan. Untuk penjualnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tandasnya.
Meski demikian, menurut Darmawan Pihak Penuntut Umum tetap tegas menyatakan dan menuntut agar Majelis Hakim menyatakan Terdakwa telah Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak memiliki narkotika golongan II jenis etomidate.
Sidang perkara AKP Yohanes Bonar Adiguna di Pengadilan Negeri Tenggarong ini akan terus berlanjut dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis putusan akhir.(Amri)


