banner 728x250

Bareskrim Limpahkan 7 Tersangka Kasus Pemilu di Malaysia ke Kejari Jakpus. Bob Hasan : Belum Jelas

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu), berupa penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Jumat (8/3/2024).

Namun satu orang berinisial MKM selaku eks Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur masuk daftar pencarian orang (DPO) karena statusnya buron. Sedangkan keenam tersangka lainnya adalah, eks Ketua PPLN Kuala Lumpur inisial UF serta eks Anggota PPLN Kuala Lumpur yakni PS, APR, A KH, TOCR, dan DS.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun) Dr Bob Hasan SH MH menyatakan terhadap pelanggaran Pemilu di Malaysia itu belum jelas. Karena apakah sudah terverifikasi, apa belum, lalu siapa yang melakukan dan siapa yang jadi korban.

“Intinya itu harus jelas dulu semuanya, kadang-kadang inikan ada bahasa atau pernyataan yang menyatakan bahwa Pemilu brutal, atau apalah segala macam. Saya 2014 – 2019 jadi timnya Pak Prabowo kalah, tapi kami tidak pernah menyebutkan Pemilu brutal,” ujarnya kepada wartawan di kantor DPP Arun daerah Kali Pasir, Menteng Jakarta Pusat pada Jumat (8/3/2024).

Kemudian lanjut Bob, ada masalah si rekap, atau mungkin ada isu-isu lainnya. Si rekap itu hanya informasi sebagai database, bukan sebagai data pemenangan secara legalitas. Karena yang legalitas itu ada di TPS.

” Ada C1 satu hasil, bukan C1 rekap, C1 rekap itu hanya sekedar lampiran saja. Yang hasil itu dari Plano yang ada tulisan Lili-lidi itu dari TPS sampai ke Kecamatan sampai ke Kabupaten sampai ke Provinsi lalu sampai ke nasional, itu yang jelas,” jelasnya.

Jadi, lanjut Bob, kalau mau mengecek kenapa ada kecurangan dan sebagainya, ya silahkan aja datang ke TPS. Lihat saja di TPS nya, siapa yang menang, Pak Prabowo apa yang lainnya, gitu aja gampang kok.

“Saya sudah mendengar, prinsipnya semua KPU itu tidak akan menghilangkan hak konstitusional. Apa hak konstitusional itu, yakni satu orang masyarakat mencoblos pilihannya. Nah ke manapun itu, tetap harus dipertahankan,” tandasnya.

Tahap ll

Sementara itu, menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan pelimpahan tahap II ini akan dilakukan pada har ini, Jumat (8/3/2024) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Akan dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada hari Jumat, 8 Maret 2024, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat.

Lebih lanjut, Djuhandhani menjelaskan berkas kasus ini sudah dilakukan pelimpahan tahap I ke Kejari Jakpus pada 4 Maret 2024 lalu.

Kemudian, berkas perkara juga sudah dinyatakan Lengkap (P21) sebagaimana Surat Jampidum Nomor B-1114/ E.3/Eku.1/3/2024 tanggal 6 Maret 2024.

Penetapan tersangka terhadap ketujuhnya dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara tanggal 28 Februari 2023.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka disangkakan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Para tersangka diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.

Sementara itu, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) hanya sebanyak 64.148 pemilih. (Amris)