Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Hendri Tobing, S.H., M.H. melantik Andi Saputra, S.H., M.H., sebagai hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pelantikan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, usai skandal penangkapan tiga hakim Tipikor pada awal 2025.

Acara pelantikan digelar di Auditorium Lantai 7 PN Jakpus dan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakpus. Prosesi dimulai pukul 14.00 WIB dan disaksikan oleh Hakim Karir Tipikor Rianto Adam Pontoh, serta Hakim Ad Hoc Novalinda Arianti, Rabu (30/4/2025).

Usai pengambilan sumpah, Andi Saputra membacakan pakta integritas berisi tujuh poin komitmen, termasuk janji tidak menerima suap, menghindari konflik kepentingan, hingga kesediaan menerima sanksi hukum berat jika melanggar.

Dalam sambutannya, Ketua PN Jakpus, Hendri Tobing menegaskan pentingnya menjaga integritas di tengah sorotan publik. “Pemberantasan korupsi adalah prioritas negara. Kami berharap hakim ad hoc yang baru dilantik bisa menegakkan hukum secara adil dan transparan,” tegasnya.

Ia juga menekankan tiga hal penting kepada hakim yang baru dilantik. “Pertama, Saudara telah menjadi seorang hakim, tentu Saudara harus berubah sesuai dengan 10 prinsip kode etik hakim. Kedua, selamat menjadi bagian dari Mahkamah Agung, tentu ini pilihan Saudara sendiri. Ketiga, ingat poin nomor 5 kode etik tentang integritas dan profesional, kami mengingatkan agar dalam menjalankan tugas agar benar-benar berpegang pada sumpah dan pakta integritas,” ujar Hendri.

Hendri juga mengingatkan pentingnya perubahan sikap dan profesionalisme sesuai kode etik hakim. “Marilah kita kembalikan kepercayaan publik. Jangan lagi ada layanan pengadilan yang transaksional,” tambahnya.

Kasus penangkapan beberapa hakim Tipikor di masa lalu, menurut Tobing, harus menjadi pelajaran berharga. “Integritas dan kejujuran adalah nilai utama yang tidak boleh dikompromikan dalam penegakan hukum,” jelas Hendri.

Andi Saputra dikenal sebagai wartawan hukum senior dan Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Dalam pidato perdananya, ia menyatakan siap menjaga marwah institusi peradilan.

“Ini tanggung jawab besar. Sebagai mantan wartawan hukum, saya paham pentingnya transparansi dan integritas dalam menegakkan hukum,” ujarnya.

“Sebagai wartawan hukum, saya telah lama mengamati dan melaporkan berbagai kasus korupsi. Pengalaman ini akan saya bawa ke dalam pengadilan untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan,” tambah Andi Saputra.

Selain itu, Humas PN Jakarta Pusat, Dr. Zulkifli Atjo, menyebut pelantikan ini sebagai momen penting pembenahan internal. “Kami memperkuat pengawasan dan memastikan hakim yang bertugas benar-benar berintegritas,” kata Zulkifli kepada awak media.

Andi Saputra merupakan satu dari 12 nama yang lolos seleksi hakim ad hoc Tipikor angkatan XXI tahun 2024. Seleksi dilakukan melalui berbagai tahapan ketat sejak Maret hingga Juli 2024 oleh Panitia Seleksi Nasional yang diketuai Suharto.

Kehadiran hakim baru ini diharapkan mempercepat penanganan perkara Tipikor. Sepanjang 2024, PN Tipikor Jakarta Pusat menangani lebih dari 120 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Selain Andi Saputra, 11 nama lainnya yang lolos seleksi tersebut adalah:

1. Dr. Drs. Lutfi Adin Affandi, M.M. – Wilayah Pengadilan Tinggi Jakarta.
2. Iryana Margahayu, S.T., S.H. – Wilayah Pengadilan Tinggi Jakarta.
3. Zul Azmi, S.H. – Wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
4. Yusuf Gutomo, S.H., MKn. – Wilayah Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
5. Dr. R. Muhamad Ibnu Mazjah, S.H., M.H. – Wilayah Pengadilan Tinggi Jakarta.
6. Teguh Suroso, S.H., CPL. – Wilayah Pengadilan Tinggi Semarang.
7. Irma Leri Wahyuli, S.H., M.H. – Wilayah Pengadilan Tinggi Padang.
8. Estiningsih, S.H., M.H. – Wilayah Pengadilan Tinggi Semarang.
9. Supraptiningsih, S.H.I., M.H. – Wilayah Pengadilan Tinggi Bandung.
10. Khairul Rizal, S.H., M.Hum. – Wilayah Pengadilan Tinggi Palembang.
11. Abdur Rachman Iswanto, S.H., M.H. – Wilayah Pengadilan Tinggi Jakarta.

(Dom)