JAKARTA — Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) dan Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di dalam bidang penegakan hukum.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Ketua Umum PP IKAHI Prof. Dr Yanto dan Ketua Umum PERSAJA Prof. Dr Asep N. Mulyana di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Selasa (14/4/2026).
Ketua Umum PP IKAHI Yanto mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan penegakan hukum, terutama di tengah masa transisi regulasi pidana yang baru.
“Diperlukan pertukaran gagasan hukum yang konstruktif antara hakim dan jaksa, dengan tetap berpedoman pada asas diferensiasi fungsional,” kata Yanto dalam sambutannya.
Menurut dia, peningkatan kapasitas dan profesionalisme anggota menjadi fokus utama kerja sama tersebut. Meski bukan hal baru, kolaborasi kali ini disebut menghadirkan pendekatan yang lebih responsif terhadap dinamika praktik penegakan hukum di lapangan.

Yanto menegaskan, nota kesepahaman itu juga tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah ada. Sebaliknya, MoU ini diharapkan menjadi ruang penghubung antara norma hukum dan implementasinya.
“Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat transformasi sistem peradilan dan penegakan hukum yang komprehensif,” ujarnya.
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Sunarto dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Sejumlah pimpinan dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, serta pengurus pusat IKAHI dan PERSAJA juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Ke depan, kedua organisasi berkomitmen menindaklanjuti nota kesepahaman ini melalui program kerja konkret guna meningkatkan kualitas aparat penegak hukum di Indonesia.
Tim/Red


