BERAU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada para perangkat Desa di Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau pada Kamis (24/4/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyatakan kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ini mengangkat Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Garda Desa).

Adapun narasumber dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Tri Nurhadi, selaku Kasi V pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim) dan Julius Michael Butarbutar, selaku Kasi II pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim. Kegiatan ini didampingi oleh Muhammad Agung Prasetio Hadi, S.H. selaku Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Teknologi Informasi, Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Berau.

Selain itu Indah Suryani, S.E. selaku Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Bidang Pemerintahan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Berau. Serta dihadiri oleh peserta para perangkat desa se-Kecamatan Maratua Kabupaten Berau.

Dalam kegiatan ini dibuka langsung oleh Camat Maratua, Ariyanto. Kegiatan ini disambut baik oleh para perangkat desa se-Kecamatan Maratua, dimana para peserta nampak antusias dan aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber seputar permasalahan hukum yang ada disekitarnya.

Adapun tema penerangan hukum ini “Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaksa Garda Desa” yang diikuti oleh para Kepala Desa se-Kecamatan Maratua Kabupaten Berau merupakan salah satu tindakan Preventif yang kedepannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum Kepala Desa dan Masyarakat Desa. (Amri/dedi)