JAKARTA – Dugaan “mafia pradilan” kembali terjadi. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akhirnya menahan tersangka RP terkait kasua dugaan tindak pidana korupsi eksekusi sita uang sejumlah Rp.244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT. Pertamina di Jl Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur pada Rabu (30/10/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Syahron Hasibuan menyatakan eksekusi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi dalam menangani dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor peradilan.

“Tersangka RP, selaku Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp.1 miliar dari Terpidana AS,” ujar Syahron dalam aiaran persnya di Jakarta.

Uang tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019, yang mengharuskan PT. Pertamina (Persero) membayar ganti rugi senilai Rp.244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni Terpidana AS. Suap diberikan melalui Saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan oleh Saksi DR atas perintah RP, dan diserahkan bertahap baik melalui transfer maupun tunai.

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kata Syahron tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dedi/AS)