Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara korporasi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Ketiga tersangka tersebut adalah ABS (hakim karier), AM (hakim ad hoc), dan DJU (hakim karier). Ketiganya disangka menerima uang suap agar memutus perkara tiga korporasi minyak goreng dengan putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Senin (14/4/2025).

Menurut Dr. Harli, Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil penggeledahan dan pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Sabtu, 12 April 2025.

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Jepara, Sukabumi, dan Jakarta. Sejumlah barang bukti disita, antara lain:

Mata uang asing berupa dolar Amerika dan dolar Singapura, kendaraan mewah (Toyota Land Cruiser, Land Rover, dan Fortuner) dan 21 unit sepeda motor dan 7 sepeda serta uang tunai senilai Rp616 juta dari rumah tersangka ASB. Total uang dalam berbagai bentuk yang diduga hasil gratifikasi diperkirakan mencapai lebih dari Rp22 miliar.

Kasus ini bermula dari kesepakatan antara AR, pengacara korporasi minyak goreng, dan WG, untuk mengurus putusan bebas. Awalnya disepakati dana suap sebesar Rp20 miliar, namun kemudian diminta menjadi Rp60 miliar oleh tersangka MAN, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.

Uang tersebut disalurkan ke MAN, yang kemudian menunjuk tiga hakim—DJU sebagai Ketua Majelis, serta AM dan ASB sebagai hakim anggota untuk menangani perkara tersebut. Ketiganya menerima bagian uang masing-masing dalam jumlah miliaran rupiah, dengan total gratifikasi yang dibagikan mencapai Rp22 miliar. Putusan onslag akhirnya dibacakan pada 19 Maret 2025.

Berdasarkan bukti yang cukup, ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ram)