JAKARTA – Hakim yang juga humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Sugeng Riyono SH MHum menegaskan kepada sesama kolega sebagai aparat penegak hukum, saat menangani perkara atau kasus, hendaknya tidak merekayasa, dan harus jujur pada hati nurani.

“Sebagai penegak hukum saya berpesan, agar tidak melakukan rekayasa, jujur pada nurani. Karena kita bekerja untuk anak dan cucu dan jangan sampai hak-haknya pencari keadilan dizolimi,” ungkap Sugeng saat ditemui di PT DKI Jakarta sembari halal bi halal dengan wartawan pada Kamis (18/4/2024).

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan tujuan utama dari kekuasaan yudikatif adalah menjaga supremasi hukum dan melindungi hak-hak individu, termasuk menegakkan keadilan.

“Kekuasaan yudikatif bertugas untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum. Hakim yang bertugas dalam sistem yudikatif diharapkan untuk mengambil keputusan yang berdasarkan hukum dan bukti yang ada, tanpa adanya diskriminasi atau preferensi pribadi,” jelasnya.

Selain itu, menafsirkan hukum lanjut Sugeng yudikatif juga memiliki kewenangan untuk menafsirkan undang-undang yang ada.

“Melalui putusan-putusannya, kekuasaan yudikatif membantu mengklarifikasi arti dan ruang lingkup hukum yang mungkin dapat menimbulkan tafsiran yang berbeda,” ucapnya.

Sementara terkait dengan kasus kasus banding yang diajukan ke pengadilan tinggi, Sugeng mengatakan Hakim Pengadilan Tinggi secara optimal akan menangani perkara banding.

“Dalam Kasus banding apabila putusan pada Tingkat pertama sudah sesuai majelis Hakim pengadilan tinggi hanya tinggal menguatkan saja dalam putusannya,” ucapnya.

Karena menurut Sugeng Hakim sebagai pemegang kekuasaan Yudikatif akan menjaga supremasi hukum dan melindungi hak-hak individu.

“Hakim dalam menegakkan keadilan memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum,” ujarnya.

Menurutnya Hakim yang bertugas dalam sistem yudikatif harus mengambil keputusan berdasarkan hukum dan bukti yang ada, tanpa adanya diskriminasi atau preferensi pribadi.

“Putusan yang diambil oleh hakim harus berdasarkan bukti bukti yang ada tanpa adanya diskriminasi atau keberpihakan pada salah satu pihak tertentu,” tegasnya.

Selain itu lanjut Sugeng Hakim harus mendengarkan argumen dan bukti yang diajukan oleh para pihak.

“Mendengarkan argumen dan bukti yang diajukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa. Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta dan hukum yang relevan sebelum membuat keputusan,” pungkasnya. (Amris)