Kalimantan Utara — Dugaan ketidakwajaran belanja jasa media di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali mencuat. Anggaran publikasi yang secara struktural berada di bawah koordinasi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kaltara diduga tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain dengan nilai signifikan dan pola pengelolaan yang dipertanyakan.
Sorotan ini mengemuka setelah data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menunjukkan Diskominfo Kaltara pada tahun anggaran 2024 mengalokasikan belanja jasa iklan, reklame, film, pemotretan, publikasi media daring, hingga sewa baliho senilai Rp13,6 miliar. Angka tersebut dinilai fantastis, terlebih diduga belum mencakup belanja media yang dikelola langsung oleh OPD lain di luar Diskominfo.
Padahal, standar belanja jasa media di Provinsi Kalimantan Utara telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 39 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan.
Dalam regulasi itu, honorarium pengelola teknologi informasi dan pengelola website telah ditetapkan secara rinci, Namun, di lapangan ditemukan indikasi belanja media yang nilainya dinilai tidak masuk akal dan diduga melampaui standar tersebut.
Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan di Kaltara mempertanyakan mengapa belanja publikasi tidak terpusat di Diskominfo sebagaimana tugas pokok dan fungsinya. Mereka menilai, praktik belanja media yang tersebar di banyak OPD berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, konflik kepentingan, hingga celah penyalahgunaan anggaran.
“Jika publikasi pemerintah dilakukan oleh banyak OPD tanpa koordinasi Diskominfo, ini patut dipertanyakan. Apakah sesuai dengan regulasi dan efektivitas penggunaan anggaran,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Tanjung Selor, Minggu, 18 Januari 2026.
Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah OPD melakukan kerja sama langsung dengan media. Salah satunya terungkap dalam Surat Pesanan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara Nomor 027/0293/SP/Media/Dinsos/X/2024 tertanggal 30 Oktober 2024, yang mencatat alokasi anggaran Rp249,25 juta untuk belanja jasa publikasi pada satu portal media daring lokal.
Tak hanya Dinas Sosial, dokumen penagihan dan bukti pembayaran lain menunjukkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara membayar sekitar Rp51 juta kepada sejumlah media daring untuk advertorial cetak dan daring pada periode Agustus–September 2024.
Sementara itu, Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltara disebut mengalokasikan Rp47,5 juta untuk 50 kali penayangan advertorial sepanjang 2024 kepada media daring lain.
Di sisi lain, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara tercatat membelanjakan Rp148,8 juta untuk jasa iklan dan publikasi media cetak serta daring kepada PT Zarah Benuanta Utama.
Kewenangan dan Mekanisme Dipersoalkan
Rangkaian data tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan mekanisme pengadaan yang digunakan OPD. Mulai dari metode pemilihan penyedia jasa, kewajaran harga satuan tayang iklan, hingga kewenangan pejabat yang menandatangani dokumen kerja sama.
Sorotan juga tertuju pada Surat Pesanan Dinas Sosial yang ditandatangani oleh Anton Mantini R., SKM., MM, yang menjabat sebagai Penyuluh Sosial Ahli Muda. Jabatan tersebut memunculkan tanda tanya terkait kewenangannya dalam menandatangani kerja sama media bernilai ratusan juta rupiah.
Di kalangan media lokal, berkembang pula isu dugaan praktik kemitraan tertutup. Sejumlah media mengeluhkan pola kerja sama yang dinilai tidak sehat, termasuk dugaan pendirian media baru oleh pemilik media lama untuk mempertahankan aliran anggaran publikasi agar tetap berada dalam lingkaran tertentu.
Seorang aktivis antikorupsi di Tanjung Selor menilai belanja media pemerintah daerah kerap menjadi area rawan penyimpangan. “Ini uang publik.
Jika ada ketidakwajaran, harus diusut dari tahap perencanaan hingga pembayaran. Jangan sampai belanja media menjadi ajang bancakan,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Iskandar Alwy, pejabat Diskominfo Provinsi Kalimantan Utara, mengaku belum mengetahui adanya kerja sama media yang dilakukan Dinas Sosial dengan salah satu media lokal tersebut. “Kami baru dengar juga soal ini,” katanya singkat melalui sambungan telepon.
Padahal, Diskominfo memiliki peran strategis sebagai koordinator publikasi pemerintah daerah, termasuk memastikan kemitraan media berjalan transparan, terukur, dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah OPD Pemprov Kalimantan Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar penetapan nilai kontrak maupun pertimbangan pemilihan media. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Atas temuan tersebut, sejumlah kelompok masyarakat sipil menyatakan akan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran belanja media oleh beberapa OPD dan Diskominfo Kaltara ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kerugian negara serta menindak pejabat maupun pihak swasta yang diduga terlibat didalamnya.
Tim/Red


