SURABAYA – David Variagung jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya yaitu Sulastri (korban), pada Rabu (5/2/2025). David merasa cemburu lantaran istri dan anaknya dibonceng motor oleh pria lain.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari Y, S.H menghadirkan korban Sulastri di persidangan. Sulastri membenarkan bahwa David telah menganiayanya. “Dia (Terdakwa) cemburu, saya juga kerja didunia malam sebagai Ladies Company (LC). suami gak nafkahi. Saya waktu itu diinjaki, dipukuli, dia bahkan sempat bawa sajam,” ujarnya di persidangan.

Sulastri juga mengatakan bahwa pada saat kejadian tersebut disaksikan oleh banyak orang. “Ada yang tahu banyak, dia juga bawa sajam. Ada orang kampung lapor polisi, saya di bawa kepolisian untuk laporan dan di visum,” pungkasnya.

Menanggapi keterangan itu, terdakwa membenarkannya. “Iya yang mulia benar, dan saya menyesal,” ucap David.

Untuk diketahui, pada sebelumnya keduanya antara David dan Sulastri berstatus suami istri sah sejak tahun 2019. Kemudian dikaruniai satu anak. Saat itu tahun-tahun berlalu, dialaminya perekonomian kurang stabil. Dan saat itu terjadi kejadian pada 9 November 2024, sekira Pukul 17.39 wib, di rumah kos Sememi Jaya 2 Surabaya. Terdakwa mengungkapkan kemarahannya, setelah dirinya melihat istri dan anaknya dibonceng oleh pria lain. Sulastri dianiaya membabi-buta oleh terdakwa, namun beruntung disaat Terdakwa pegang Sajam langsung di rebut oleh tetangganya.

Akibat kejadian tersebut, Terdakwa David didakwa Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.(Am)