JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) dibawah komando Kajari Dr. Albertinus P. Napitupulu, SH., MH karena kepekaannya, berhasil memfasilitasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bersama Kayuh Baimbai mendapatkan izin edar obat tradisional (albumin) dari BPOM RI untuk produk Harbumade Kapsul, Kemasan Botol Plastik dari @ 20 kapsul @ 400 mili gram.

Menurut Anang, Kejari HSU membantu memfasilitasi membuat izin dari BPOM ini sangat bagus. Artinya Kejaksaan tersebut pro aktif untuk membantu kemakmuran desa.

“Membantu membuat izin, bukan dia mengeluarkan izin, itu malah bagus untuk membantu orang desa. Jaksanya pro aktif sampai ke desa-desa dia membantu desa untuk memakmurkan, karena membangun desa membikin obat tradisional,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Nah, lanjut Anang, yang menentukan layak beredar atau tidaknya itukan dari BPOM, bukan dari Kejaksaan. Menurut Anang, Kejaksaan hanya membantu, mungkin selama ini obat dibuat, tetapi tidak ada izin BPOM nya, karena mereka tidak paham.

“Karena tidak paham, kemudian aparat Kejaksaan merasa perlu, lalu difasilitasi. Malah itu sesuatu yang bagus, karena kepekaannya,” ucap Anang.

“Jadi, keberadaan Kejaksaan bermanfaat buat masyarakat disekitar desa itu. Minimalkan membantu memfasilitasi ke BPOM, seperti apa prosesnya, tapi terkait bisa beredar atau tidaknya, itukan kewenangan BPOM,” ungkapnya.

Menurut Anang, dalam hal ini Kejari HSU hanya membantu memfasilitasi pelaku usaha. Kebetulan pelaku usahanya adalah Bumdes, dananya pastikan dari negara. Tapi tujuannya untuk memakmurkan warga dasa.

“Jadi tidak melanggar, malah bagus, dan kita apresiasi, sepanjang dia tidak mengeluarkan izin beredarnya obat. Karena kalau itukan melampaui kewenangannya. Inikan hanya membantu memfasilitasi untuk memperoleh izin BPOM,” tandas Anang seraya mengatakan ini merupakan terobosan yang baik, membantu warga desa, membantu pelaku usaha desa untuk mensejahterakan.

Apresiasi

Sebelumnya, ucapan apresiasi dan terimakasih juga datang dari Akhmad Yani selaku Plt Camat Paminggir, Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan dan Ketua Bumdes bersama Baimbai Marjuni, usai Kajari HSU, Dr. Albertinus P Napitupulu SH MH menyerahkan surat izin BPOM ke pada Bumdes di kantor Kejari HSU, pada Rabu (19/11/2025) lalu.

Keduanya menilai peran Kejari HSU sangat signifikan, terutama dalam pendampingan hukum yang berkelanjutan hingga izin resmi BPOM terbit.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kejari HSU yang telah memberikan pendampingan profesional dan transparan. Izin edar ini memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong peningkatan tata kelola usaha Bumdes,” ujar Akhmad Yani melalui pesan WhatsApp.

Hal senada disampaikan Marjuni yang mengungkapkan bahwa keterbatasan SDM dan jauhnya jarak dengan kantor BPOM menjadi hambatan utama selama ini.

“Setelah mendapat pendampingan dari Kejari, akhirnya kami bisa mengejar target dan memperoleh izin edar. Ini akan memperbaiki operasional Bumdes ke depan,” ujarnya.

Produk Harbumade Kapsul mengandung albumin dari ikan gabus dan dapat mempercepat penyembuhan luka pasca operasi, kecelakaan, hingga luka infeksi.

Tegas dan Humanis

Diketahui, sebelum menjabat Kajari HSU Dr. Albertinus Napitupulu ini menjabat sebagai Kajari Tolitoli. Di Tolitoli Ia terkenal tegas, karena banyak koruptor dan penambang ilegal yang ditangkap dan dijebloskannya ke penjara.

Dibalik ketegasannya ini, ternyata ia memiliki sisi humanis. Hal ini dibuktikan dari keberhasilannya mendampingi Bumdes Desa bersama Kayuh Baimbai, membantu masyarakat untuk mendapatkan izin edar obat tradisional dari BPOM RI.

Hasilnya, berdasarkan Keputusan Kepala BPOM RI Nomor: 1699 / Reg / TR / 2025, BUM DESA BERSAMA KAYUH BAIMBAI diberikan izin persetujuan dan berlaku selama lima tahun, sampai 14 November 2030. Izin tersebut ditandatangani
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, melalui Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Imelda Ester Riana P, ST, MKM.

Berdasarkan hal itu, Kajari HSU Dr. Albertinus P. Napitupulu mengatakan diakhir tahun 2025 ini pihaknya hadir dengan warna berbeda dengan cara Humanis. Sebab, Kejaksaan HSU hadir bukan saja untuk menjerat para pelaku Korupsi, tetapi memberikan edukasi dan pendampingan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penguatan tata cara pengelolaan keuangan negara yang ada di tingkat Kabupaten maupun Desa.

“Warna berbeda dan humanis yang kami lakukan dalam mendampingi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bersama Kayuh Baimbai, kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendapatkan izin edar usaha kecil obat tradisional, dan akhirnya berhasil,” ujarnya kepada wartawan via whatsapp di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Menurut Albert, biasa dia disapa menyatakan kami sebagai Aparat penegak Hukum dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara terus berkomitmen dalam membantu Pemerintah Kabupaten, Kecamatan hingga Desa dan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat yang ada di wilayah kerja Kejari HSU.

“Jadi, Kejaksaan bukan hanya menindak, tapi juga membantu masyarakat untuk meningkatkan perekonomian. Ada ekonomi berputar dan ada harapan putaran ekonomi di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” katanya.

“Dan ijin edar albumin dari BPOM ini baru satu dan pertama Bumdes di Kalimantan Selatan yang dapat ijin edar albumin di Propinsi Kalimantan Selatan ini,” sambungnya.

Albert menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan Kejari HSU untuk membantu Badan Usaha Milik Desa (Bundes) mendapatkan persetujuan pendaftaran, penerbitan izin edar dari BPOM RI untuk produk Harbumade Kapsul, Kemasan Botol Plastik dari @ 20 kapsul @ 400 mili gram.

“Produk ini merupakan inovasi anak bangsa, jadi kita hadir disini membantu setiap pelaku usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah, dan tetap harus sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan oleh BPOM RI,” pungkasnya. (AS/Dedi)