BALIKPAPAN – Seorang pria inisial FR (29) ditangkap polisi lantaran tega mencabuli anak kandungnya dibawah umur, Polda Kaltim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Selasa (11/3/2025).

“Pihak Kepolisian Polda Kaltim menyita sejumlah barang bukti diantaranya beberapa unit ponsel berbagai merek.
yaitu; Handphone POCO X5 warna hijau tosca, Handphone Samsung galaxy A05S warna ungu, Handphone POCO X5 warna hijau, dan Handphone Realme warna hitam, selain itu, turut diamankan satu lembar baju jumpsuit anak berwarna cream dengan lengan merah yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, Polda Kaltim berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparan dan profesional demi keadilan bagi korban, kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan segera jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak,” kata Kombes Pol Yuliyanto

“Dalam pelaksanaan konferensi pers tersebut dihadiri beberapa pejabat utama Polda Kaltim dan Saksi Ahli yaitu; Wadir Reskrimum, Kasubdit 4 Renata Polda Kaltim, serta beberapa saksi ahli dari Dokter Forensik, Psikologi Klinis dan Psikologi Forensik.

Dalam kegiatan ini, Ditreskrimum Polda Kaltim mengungkap bahwa tersangka dalam kasus ini adalah inisial FR (29), yang tidak lain merupakan ayah kandung korban sendiri, FR yang berprofesi sebagai karyawan swasta diduga melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap anak kandung sendiri yang masih dibawah umur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, FR selaku tersangka akan dijerat dengan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto Pasal 81 dan/atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polda Kaltim menegaskan akan terus memerangi tindak kekerasan seksual terhadap anak serta menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya

(Hmd)