KUTAI KARTANEGARA – Dugaan praktik penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kalimantan Timur. Kali ini, armada logistik milik PT Elnusa Tbk, yang terafiliasi dengan PT Pertamina (Persero), diduga terlibat dalam praktik pengurangan muatan solar subsidi secara ilegal di wilayah Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Temuan ini terungkap setelah tim investigasi Radar CNN Biro Kalimantan Timur bersama lembaga swadaya masyarakat setempat melakukan penelusuran lapangan di jalur poros Bontang–Muara Badak. Dalam operasi yang dilakukan secara tertutup, tim mendapati sebuah mobil tangki “Merah Putih” berpelat B 9520 SFV diduga tengah memindahkan sebagian muatan solar subsidi ke wadah penampungan ilegal di titik tersembunyi.

Praktik yang di lapangan dikenal sebagai “kencing solar” itu diduga dilakukan dengan cara mengurangi volume muatan dalam perjalanan distribusi. Solar subsidi yang semestinya disalurkan untuk sektor vital dan masyarakat penerima manfaat, dialihkan ke penampung ilegal untuk kemudian dijual kembali ke pasar industri dengan harga nonsubsidi.

Seorang pengemudi yang berada di lokasi mengakui aktivitas tersebut bukan kejadian tunggal. “Setiap hari ada puluhan unit masuk ke jalur poros ini untuk kegiatan serupa,” ujarnya kepada tim investigasi.

Jika pernyataan itu benar, maka dugaan penyimpangan tak lagi bersifat individual, melainkan mengindikasikan adanya persoalan sistemik dalam pengawasan distribusi.

Dugaan praktik ini terjadi di sepanjang Jalan Poros Bontang–Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam beberapa waktu terakhir. Titik penampungan disebut berada di lokasi tersembunyi yang dikelola oknum berinisial “I”.

Armada yang teridentifikasi merupakan kendaraan operasional milik PT Elnusa. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa energi dan logistik migas, serta menjadi bagian dari ekosistem bisnis Pertamina.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Elnusa maupun Pertamina terkait dugaan tersebut.

Pengamat tata kelola energi di Samarinda menilai praktik ini kerap terjadi akibat lemahnya pengawasan rantai distribusi serta celah dalam sistem pengendalian internal. Meski Pertamina telah menerapkan digitalisasi distribusi dan pemantauan berbasis aplikasi MyPertamina di sektor hilir, pengawasan pada lini transportasi dinilai masih menyisakan ruang manipulasi.

“Jika benar ada pengurangan muatan di perjalanan, berarti ada titik rawan yang luput dari kontrol,” ujarnya.

Modus operandi diduga dilakukan dengan menghentikan kendaraan di lokasi tertentu, membuka katup tangki, lalu memindahkan sebagian solar ke wadah penampungan. Selisih volume inilah yang kemudian dijual kembali ke pasar industri dengan harga komersial. Praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar karena menyangkut barang bersubsidi.

Apabila terbukti, pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi jika ditemukan unsur merugikan keuangan negara secara melawan hukum.

Selain pidana individu, korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terjadi pembiaran atau kegagalan sistem pengawasan.
Atensi Aparat Penegak Hukum
Dugaan ini disebut telah dilaporkan ke aparat penegak hukum di wilayah Polda Kalimantan Timur. Sejumlah aktivis antikorupsi mendesak agar kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk audit forensik distribusi dan pemeriksaan GPS kendaraan.

“Kami meminta Polda Kaltim bergerak cepat, transparan, dan tidak berhenti pada sopir di lapangan. Jika ada keterlibatan manajemen atau jaringan lebih luas, harus diungkap,” ujar salah satu perwakilan LSM.

Sejumlah tuntutan mengemuka, antara lain:

1. Audit investigatif total terhadap operasional logistik PT Elnusa di Kalimantan Timur.
2. Penerapan segel elektronik dan pemantauan GPS real-time yang tak bisa dimanipulasi.
3. Penindakan hukum tanpa pandang bulu terhadap oknum internal maupun pihak eksternal yang terlibat.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen tata kelola dan integritas distribusi energi nasional. Di tengah upaya pemerintah menjaga ketepatan sasaran subsidi, dugaan kebocoran di lini distribusi justru berpotensi menggerus kepercayaan publik.

Hingga kini, publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan klarifikasi resmi perusahaan. Jika terbukti, praktik ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan dugaan penjarahan hak masyarakat atas subsidi energi.

Tim/Red