Sumsel-–pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 s.d. 2023, bahwa Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai Tersangka.21/11/2025

Untuk keempat tersangka lainnya (EH, MAP, PPD dan JT) sudah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari dari tanggal 21 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025 di Rumah
Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang, sedangkan untuk tersangka WAF ditahan dalam
perkara lain (terpidana perkara lain), dan untuk tersangka DS serta IH pada tanggal 21 November 2025 tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel).

Kemudian pada hari ini Kamis, tanggal 27 November 2025, Tersangka DS hadir di Kejati
Sumsel memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, namun untuk tersangka IH tidak hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel.

Selanjutnya Tersangka DS dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik
Kejati Sumsel dan dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 27 November 2025, selama 20 hari terhitung tanggal 27 November 2025 sampai dengan 16 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 PakjoPalembang.

Adapun Peran dari Tersangka DS yaitu:
Bersama sama dengan tersangka WAF dan IH selaku perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro mengajukan pengajuan KUR Mikro pada Bank Plat Merah kantor cabang pembantu Semendo
Kabupaten Muara Enim tahun 2022 s.d tahun 2023 melalui Tersangka EH selaku Kepala Cabang.

Bahwa persyaratan pengajuan KUR Mikro tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan data
nasabah juga dipergunakan tanpa sepengetahuan dari pada nasabah. Dan dalam penyidikan
diketahui ada aliran dana yang masih dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel.

Tim /Red