JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tujuh permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin (24/11/2025).
Salah satu perkara yang mendapat persetujuan Jampidum adalah kasus penadahan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Paser, yang diajukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim). Perkara dengan tersangka Maharani binti Sabe, ini dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP terkait penadahan.
Kasus ini berawal pada 14 Juli 2025 ketika Saksi Fadliansyah, yang sedang menjalani proses hukum terpisah, menggelapkan 20 liter BBM jenis Dexlite dari kendaraan operasional milik PT Mandiri Herindo Adiperkasa (MHA). Lalu, BBM itu kemudian ditawarkan kepada tersangka seharga Rp11.000 per liter, namun dibeli oleh tersangka dengan harga tawar Rp10.000 per liter.
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka membeli BBM tersebut bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk kebutuhan kendaraan yang digunakan suaminya mencari nafkah. Harga yang dibayar tersangka juga diketahui lebih rendah dari harga resmi SPBU, yakni Rp13.020–Rp13.610 per liter.
Melihat kondisi perkaranya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser Deddy Herliyantho bersama Kasi Pidum Zakaria Sulistiono dan Jaksa Fasilitator Vanessa Yovita menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses mediasi pada 6 November 2025, tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf. PT MHA sebagai korban pun sepakat memaafkan dan meminta proses hukum dihentikan.
Setelah dilakukan kajian, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Dr. Supardi menyetujui permohonan penghentian penuntutan dan meneruskan rekomendasi tersebut kepada Jampidum, yang kemudian memberikan persetujuan resmi dalam ekspose.
Selain perkara Maharani, Jampidum turut menyetujui enam perkara lain untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif, yaitu:
1. Rachmat alias Aco (Kejari Polewali Mandar) — pencurian dengan pemberatan.
2. Suhendri (Kejari Asahan) — penadahan.
3. Rizky Inanda alias KIB (Kejari Asahan) — pencurian.
4. Eka Supendi (Kejari Bangka) — pencurian.
5. Adi Candra (Kejari Bangka) — penadahan.
6. Eki Bahtiar (Kejari Bangka) — pencurian.
Keputusan pemberian RJ didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain: tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, adanya perdamaian tulus antara tersangka dan korban, serta respons positif dari masyarakat.
Jampidum juga meminta para Kepala Kejaksaan Negeri segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Tahun 2022. (Ram)

