BANDUNG – Sidang perkara korupsi pengadaan Caravan Mobile Covid-19 tahun 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapat sorotan dari banyak publik 6/11/2025

Mengapa tida, Korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah hanya dituntut 1 tahun, 6 bulan.

Ketiga terdakwa yakni
Dr. dr Eisen Hower Sitanggang, Sp.OG(K), M.Kes, Mantan Kadinkes KBB, drg Ridwan Daomara Silitonga, Sp.BM sebagai PPK dalam proyek tersebut dan Christian Gunawan sebagai pengusaha yang memenangkan proyek Caravan Mobile Covid kBB tersebut.

Ketiganya yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp 3.077.881.200,00.

Sidang dengan agenda tuntutan ini digelar di Pengadilan Tipikor Gedung PHI Bandung pada Kamis 6 November 2025.
Jaksa Penuntut Umum ­Heru Yuniatmoko, S.H. dari Kejaksaan Kabupaten Bandung hanya menuntut dpidana 1 tahun 6 bulan penjara, pidana denda Rp 100 juta, bila tidak dibayar menjalani pidana kurungan 3 bulan, serta membayar biaya perkara Rp 5.000.

Berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.00.030SR-244/PW10/5.1/2025 tanggal 04 Juli 2025, kerugian negara akibat pengadaan tersebut sebesar Rp 3.077.881.200.

Ironisnya pada sidang tuntutan ini, JPU hanya membacakan amar tuntutan tanpa merinci aspek lain yang penting.

Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan hal yang meringankan ketiganya belum pernah dihukum.

Terdakwa Christian Gunawan disebut telah mengembalikan seluruh kerugian negara lewat langkah sukarela dan ada kelebihan Rp 60 juta ke JPU.

Dengan tuntutan yang dinilai ringan ini, muncul isu dikalangan publik adanya jual beli hukum yang dilakukan oknum penegak hukum.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN) Yunan Buwana, saat diminta komentarnya menegaskan agar Kejati Jabar yang baru mengevaluasi tuntutan yang dinilai ringan tersebut.

“Adanya setoran ke APH susah untuk dibuktikan, biarlah masyarakat yang menilai. Kami juga menegaskan Kejati Jabar yang baru agar mengevaluasi tuntutan tersebut,” tegasnya

Budi