Bandung– Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pemerintahan daerah Kota Bandung tahun anggaran 2025 masih terus didalami.
Hal itu disampaikan kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo dalam acara konfrensi pers pada Kamis, 30 Oktober 2025
Menurut Irfan, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin telah diperiksa oleh tim penyidik dari seksi tindak pidana khusus Kejari Kota Bandung sebagai saksi dalam proses penyidikan.
“Pemeriksaan berlangsung selama sekitar tujuh jam, dimulai pukul 09.30 hingga 16.30 WIB,” ujar Kajari.
Selain Wakil Wali Kota Bandung, Kejari Kota Bandung juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak swasta yang terkait dengan lingkup pemerintahan Kota Bandung.
“Sampai saat ini status Wakil Wali Kota Bandung masih sebagai saksi, dalam Kami belum menetapkan tersangka dalam perkara ini karena kami masih mendalami,” tambahnya.
Kejari Kota Bandung juga melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi OPD Kota Bandung guna memperkuat proses penyidikan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta alat bukti elektronik seperti handphone dan laptop yang diduga berkaitan dengan perkara.
Proses penyidikan tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan dan akan terus dikembangkan untuk memastikan bahwa proses pendalaman terhadap keterangan saksi dan barang bukti bisa diungkap secara terang benderang.
“Kami juga tidak tahu sumber dari mana yang menyebutkan Wakil Walikota Bandung kena OTT, itu tidak benar yang jelas kami periksa atas kasus dugaan korupsi di pemerintahan Kota Bandung. Kami tegaskan kembali, Wakil Wali Kota hanya diperiksa sebagai saksi,” kata Irfan.
Sementara itu Wakil Walikota Bandung Erwin mengklarifikasi dengan mengirimkan keterangan kepada media atas pemberitaan bahwa dirinya kena OTT.
Sehubungan dengan beredarnya informasi di sejumlah akun media sosial yang menyebutkan Kang Erwin, Wakil Wali Kota Bandung, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Kejaksaan Negeri Bandung, bersama ini saya perlu menyampaikan klarifikasi resmi
Pertama, saya menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Tidak pernah ada peristiwa OTT terhadap saya. Pemberitaan yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Kedua, benar bahwa saya (Kang Erwin) memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bandung untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.
Sebagai pejabat publik, saya memiliki komitmen kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Saya percaya bahwa proses hukum harus dihormati dan didukung sepenuhnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Saya menyadari beredarnya informasi yang tidak sesuai. Saya mengimbau kepada seluruh pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan/penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Budi/Red


 
											 
							 
							 
							 
							 
								 
								 
								