JAKARTA – Aktor Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Kabar ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Agung Irawan. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu (8/10/2025), atas nama tersangka MAA alias AZ dan lima orang lainnya.

“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan para tersangka telah diamankan Karupam Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi,” ujar Agung kepada wartawan, di pelataran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Dalam penyidikan diketahui bahwa Ammar Zoni berperan sebagai penampung narkotika yang dikirim dari pihak luar. Narkoba tersebut kemudian diedarkan oleh para tersangka lain kepada penghuni rutan.

“Peran masing-masing tersangka diketahui, yaitu MAA alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Tersangka MR menerima dari AZ, lalu diserahkan ke AM, dan kemudian diteruskan ke A dan AP untuk diedarkan,” jelas Agung.

Penyerahan barang haram itu dilakukan di dalam lingkungan rutan. Tepatnya di Salemba, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kegiatan para tersangka yang mencurigakan memicu kecurigaan petugas rutan. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar para tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi serta barang bukti lainnya.

“Para tersangka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Setelah penggeledahan, mereka dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Agung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Amri)