JAKARTA – Di hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada 3 Mei 2025, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) Rino Triyono mendesak pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKPERSI Provinsi Sulawesi Utara agar terus memonitor dan memantai perkembangan kasus pemukulan dan menghalang- halangi kinerja wartawan dilapangan.
Karena laporan yang diterima hanya dugaan tindak pidana ringan yaitu pasal 352 pada saat AKPERSI melaporkan pada tanggal 20 Februari 2025 dengan nomor: LP/B/145/II/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA.
Padahal lanjut Rino korban juga melaporkan terkait pelanggaran terhadap undang–undang pers nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 yang merupakan bukan tindak pidana ringan. Namun, nerdasarkan laporan tersebut, pada tanggal 2 Mei 2025 ada surat panggilan terhadap korban untuk sidang di Pengadilan Negeri Bitung, taoi karena salah satu saksi sakit dan belum bisa hadir, maka persidangan ditunda hingga Senin, 5 Mei 2025.
“Saya memberikan Apresiasi kepada Polres Kota Bitung yang sudah menerima laporan yang teman–teman DPD AKPERSI Provinsi Sulawesi Utara, walaupun sebelumnya sempat di telepon terlebih dahulu oleh Polda Sulut baru jadi atensi. Tapi dalam kasus tersebut ada hal yang saya rasa janggal dan ada upaya interpensi oleh ormas tempat terduga pelaku bernaung,” ujar Rino, Sabtu (3/5/2025).
Hal ini terbukti setelah pihak terduga pelaku mengatakan bahwa tidak akan ada yang bisa memenjarakan anggota kami mau sebesar apapun kesalahan yang dilaporkan kepada pihak Polres Kota Bitung. Kemudian selang beberapa hari laporan yang diterima hanya dugaan penganiayaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pasal 352 padahal kita menginginkan terkait pelanggaran Penganiayaan serta Pelanggaran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Makanya kasus tersebut menjadi atensi dari saya selaku Ketua Umum AKPERSI, jika nanti terbukti ada rekayasa hukum pada kasus tersebut atau ada interpensi lagi, saya akan teruskan laporan ke Mabes Polri karena Rianto Pakaya (Hi Tito) selalu menelepon suami korban lalu ada upaya–upaya intepensi dan marah- marah. Kasus tersebut sudah saya ambil alih, bahkan Alhamdulillah berkat laporan terkait kehadiran Ormas tersebut Kemendagri mengusulkan untuk revisi undang – undang Ormas dan membubarkan Ormas yang kehadirannya meresahkan masyarakat, apalagi menghalang–halangi tugas jurnalis,” tegasnya.
Di Hari Kebebasan Pers Sedunia ini, Rino berharap agar semua APH, Pemerintah, Lembaga, Instansi, Ormas serta semua orang harus memahami bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang – Undang bahkan Perserikatan Bangsa- Bangsa ( PBB) juga menjaminnya bahkan di Indonesia kami merupakan pilar Ke Empat dalam Demokrasi.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) Provinsi Sulawesi Utara Tetty Alisye Mangolo, S.Pd.,C.BJ., menegaskan selalu melaporkan kepada ketua umum progres yang terjadi pada kasus tersebut.
“Jadi dalam kasus yang menimpa saya saat menjalankan tugas saya wartawan sudah saya serahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum AKPERSI, karena saya memahami jika hal ini hanya diseputaran Kota Bitung tidak akan diterima laporan bahkan sekarang pun sepertinya ada upaya – upaya interpensi dari ormas tempat pelaku bernaung terhadap suami saya. Mereka juga mengatakan bahwa tak akan bisa memenjarakan kami terkait kasus tersebut dan mereka merasa seolah – olah kebal hukum,” pungkasnya.
Red