SURABAYA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ferdinand Marcus S.H., M.H menjatuhkan putusan bebas terhadap kedua terdakwa yaitu Sugeng Handoyo bersama istrinya Siti Mualiyah yang dituduh melakukan Penyerobotan tanah di jalan Donokerto XI nomor 70, Kapasan, kecamatan Simokerto Surabaya, pada Rabu (23/4/2025).

Pasangan tua ini dianggap oleh hakim tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 167 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga melepaskan segala tuntutan hukum seluruhnya.

“Membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara pada Negara,” kata Hakim Ferdinand di ruang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (23/04/2025).

Mendengar putusan bebas tersebut kedua terdakwa menangis terharu. “Alhamdulillah,” ucap Siti, sembari mengangkat tangan mengusap tetesan air matanya di wajahnya.

Sementara, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Dwi Heri Mustika S.H., M.H mengatakan bahwa putusan hakim adalah rasa keadilan yang nyata bagi kliennya. “Saya terima kasih kepada Majelis hakim PN Surabaya, Alhamdulillah mungkin ini adalah putusan yang terbaik buat klien kami, dan ini mewakili rasa keadilan bagi klien kami. Memang klien kami disini memiliki sebuah hak ya, sejak kecil sudah menempati objek itu,” ujar Dwi, saat ditemui usai sidang.

Hasil putusan bebas karena tidak terbukti bersalah, Dwi Heri Mustika kedepannya akan melakukan upaya hukum di PTUN untuk pembatalan sertifikat. “Rencana kita melakukan gugatan PTUN dalam waktu dekat satu atau dua Minggu kedepan. Dari hasil putusan onslag di PN Surabaya ini, kita akan melakukan upaya hukum untuk pembatalan sertifikat. Karena sejak awal kami sudah menduga adanya mall administrasi. Karena sejak klien kami itu kecil bahkan lahir disitu.
Tidak ada petugas melakukan pengukuran, artinya disini secara sporadik itu penguasaan fisik itu benar-benar nyata adanya. Dan klien kami menempati objek itu lebih dari 50 tahun. Karena klien kami sudah mempunyai cucu juga. Jadi kalau di katakan Pidana Penyerobotan itu gak mungkin ya,” terangnya.

“Insyaallah kita akan melakukan upaya maximal dan penguasaan obyek juga lebih dari 50 tahun,” pungkas Dwi Heri Mustika mantan wartawan senior di Surabaya.

Penasehat hukum kedua terdakwa, Moch Affan juga mengucapkan rasa syukur atas putusan bebas terhadap kedua kliennya. “Alhamdulillah mas, keadilan bagi kedua klien kami di kabulkan Allah SWT,” pungkasnya.(Am)