Tana Paser – Upaya menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas menjelang libur panjang, Natal dan Tahun Baru (Nataru) terus dilakukan. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tana Paser menggelar operasi gabungan di Wilayah Hukumnya Polres Tana Paser, 5 Desember 2024.

“Fokus utama operasi ini adalah memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan pajak kendaraan bermotor, Roda dua, dan Roda empat, selain itu petugas juga melakukan pengecekan kondisi fisik kendaraan untuk mencegah potensi kecelakaan,” tegasnya

Operasi ini merupakan langkah proaktif kami untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya menjelang libur panjang,” ujar Kasatlantas Polres Tana Paser AKP. Toni Joko Purnomo, SH
Didampingi Kanit Regident IPDA Anwarul, Kanit Kamsel Iptu Tamrin.

“Hasil penindakan operasi gabungan tersebut; Sebanyak 56 terdiri dari tidak memiliki isyarat berkendara, 7 tidak memiliki SIM, 30 tidak memiliki STNK, ranmor sebanyak 19, dan pajak tahunan sebanyak 18,” ucap AKP Toni

Dalam operasi razia gabungan tersebut, Personil Polres Tana Paser mengamankan barang bukti kendaraan hasil tindakan penilangan sementara diamankan di Polres Tana Paser,” tegasnya

“Operasi gabungan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tana Paser bersama Instansi terkait merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas. Masyarakat juga diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

Selama kegiatan berlangsung secara umum berjalan lancar, aman, tertib.

(H. Hamdan).