KUTAI KARTANEGARA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil tindakan hukum tegas dengan menguasai kembali 111,71 hektar lahan di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (31/8/2026).

Langkah ini diambil setelah PT Singlurus Pratama terbukti melakukan aktivitas pertambangan batubara ilegal tanpa dilengkapi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus, Kuntadi, didampingi Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, serta Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak. Operasi ini juga melibatkan unsur-unsur dari 12 Kementerian dan Lembaga terkait.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan mandat langsung dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. “Berdasarkan hasil Verifikasi Lapangan oleh tim gabungan, PT Singlurus Pratama terbukti secara sah melakukan penambangan batubara ilegal di kawasan konservasi,” ujar Barita.

Sanksi Denda Rp147 Miliar

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Kuntadi, menegaskan bahwa seluruh proses eksekusi berjalan transparan dan profesional sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Proses tersebut meliputi lima tahapan: Pra-Verifikasi (tumpang-susun peta), Klarifikasi manajemen, Verifikasi Lapangan, Penguasaan Kembali dengan pemasangan plang negara, hingga Pengenaan Denda Administratif.

“Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin ini, Pemerintah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147.310.621.800 yang wajib disetorkan langsung ke kas negara melalui Kementerian Keuangan,” kata Kuntadi.

Amankan Kawasan Penyangga IKN

Penertiban ini dinilai memiliki dampak strategis yang luas. Secara geopolitik, lokasi Tahura Bukit Soeharto yang berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadikannya zona krusial. Pemerintah ingin memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kejahatan lingkungan di wilayah penyangga (buffer zone) IKN guna mewujudkan target Smart Forest City.

Di tingkat lokal, penghentian tambang ilegal ini bertujuan untuk memulihkan ekosistem melalui kewajiban reklamasi, penutupan lubang tambang (void), dan reforestasi. Langkah ini penting untuk memitigasi bencana banjir bandang, erosi, serta pencemaran air asam tambang di Kutai Kartanegara.

Satgas PKH menegaskan bahwa penertiban di Kaltim ini merupakan awal dari gerakan penataan hutan berkelanjutan secara nasional. Satgas akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas perkebunan dan pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan di seluruh Indonesia.(Amri)