JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan proyek pengembangan tanah technopark oleh PT. Hutama Karya Tahun 2018 sampai 2020 sebesar Rp.1,2 triliun, pada Jumat (6/9/2024).
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menyatakan penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi yaitu di Gedung Cyber Lt.11 Kuningan Barat Jakarta Selatan, salah satu rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah Kota Depok serta rumah tinggal yang berlokasi di Jalan Gebang Sari dalam Kel. Bambu Apus Kec. Cipayung Jakarta Timur.
“Penggeledahan dan penyitaan itu terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya (Persero) Tahun 2018 sampai 2020 senilai Rp. 1.200.000.000.000, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 3521/M.1/Fd.1/08/2024 Tanggal 28 Agustus 2024,” ujarnya via Whatsaap.
Menurut Syahron serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Penyidik salah satunya beberapa unit Laptop, PC untuk dilakukan analisis forensik. Sealin itu, turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara tersebut.
(Amris)
Tinggalkan Balasan