JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melalui bidang intelijen menggelar dan melaksanakan program pembinaan masyarakat taat hukum. Adapun kegiatan Penerangan Hukum ini berlangsung di Ruang Pola Blok A, Kantor Pemerintahan Kota Administratif Jakarta Pusat, pada Selasa (28/5/2024).

Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting. SH.MH bersama Ifal Rasyawan Ibrahim dari Perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat memberikan materi “Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Trafficking” kepada 100 peserta yang terdiri dari unsur ASN Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Siswa/i dari SMA/SMK yang berada di wilayah kerja Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 dan Wilayah 2 Jakarta Pusat.

banner 600x600

Selain itu kegiatan Penerangan Hukum ini diikuti pula secara luring dan daring oleh 200 orang peserta yang terdiri dari unsur kecamatan dan kelurahan serta siswa/i SMA/SMK se Kota Administrasi Jakarta Pusat.

“Penerangan Hukum adalah suatu kegiatan penyampaian materi hukum / materi perundang-undangan secara terencana dan terorganisir, yang umumnya dilaksanakan terhadap aparatur negara, organisasi masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat, mahasiswa, pelajar dan lain-lain yang berada di perkotaan atau masyarakat berpendidikan tinggi,” pungkasnya. (Amris/dy)