JAKARTA – Advokat Raden Nuh SH SE MH AAIK CFCC, selaku kuasa hukum Singgih Prananto Siam melaporkan Ajun Jaksa Aditya Hilmawan Prabowo kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bidang Pengawasan pada 7 Maret 2024.

Laporan tersebut terkait dugaan melanggar kode prilaku jaksa Aditya dalam penanganan perkara dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu terhadap terdakwa Singgih Prananto Siam yang kini bergulir bagaikan bola salju.

banner 600x600

Dalam laporan pengaduannya Advokat Raden Nuh mempersoalkan turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan tidak disampaikan terlapor kepada terdakwa Singgih Prananta atau kuasa hukumnya.

“Pada sidang hari Rabu 6 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, surat dakwaan tidak dibacakan dan tidak ditandatangani oleh Aditya Hilmawan Prabowo selaku Penuntut Umum, melainkan dibacakan dan ditandatangani oleh Jaksa Ismi Khairunisa di atas nama Aditya Hilmawan Penuntut Umum Ajun Jaksa yang tertera dalam surat dakwaan No Reg. Perkara: PDM-70/M.1.21./02/2024 tanggal 26 Februari 2024,” ujar Raden Nuh dalam surat aduannya kepada wartawan pada Rabu (24/4/2024).

Bagaikan gayung bersambut pihak Kejati rencananya akan meminta keterangan advokat Raden Nuh pada Senin 29 April 2024 sebagai pelapor.

Dalam surat yang diterima redaksi, bernomor B-4138/M.1.7/H.II.2/04/2024, Raden Nuh akan didengar keterangannya sebagai pelapor dalam pemeriksaan internal Kejaksaan atas laporan dugaan pelanggaran disiplin pegawai berdasarkan surat perintah Kajati DKI Jakarta nomor PRIN-1219/M.1/H.II.2/04/2024 tanggal 1 April 2024.

Sementara itu Raden Nuh saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024), mengatakan dirinya saat menangani perkara Singgih Prananto Siam.

Ia mengaku menemui sejumlah dugaan pelanggaran salah satunya jaksa Aditya melarang kuasa hukum mendampingi Singgih Prananto saat pemeriksaan pada 26 hingga 28 Februari 2024.

“Selama menjalani pemeriksaan oleh penuntut umum, pada 26 hingga 28 Februari 2024. Terdakwa tidak diizinkan oleh penyidik untuk menghubungi keluarga maupun penasehat hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Raden Nuh, Rabu (24/4/24).

Bahkan, saat Raden Nuh bersama keluarga Singgih Prananto, mendatangi Kantor Kejari Jakpus, tetap saja penuntut umum melarang melakukan pendampingan hukum selama menjalani pemeriksan oleh penuntut umum.

Untuk itu menurut Raden Nuh, kewajiban sebagai kuasa hukum mengajukan laporan pengaduan kepentingan terdakwa Singgih Prananto.

“Kami saja selaku lawyer dan keluarga tidak diperbolehkan bertemu klien. Tidak sehari atau dua hari. Tetapi 17 hari kami dilarang bertemu,” jelasnya.

Selain melaporkan dugaan kode perilaku jaksa Aditya, pihaknya juga melaporkan hakim pra peradilan dan hakim Teguh Santoso yang menyidangkan perkara pokok terdakwa Singgih Prananta di PN Jakpus ke Komisi Yudisial serta Kapolsek Sawah Besar beserta 8 polisi penangkap dan penyidiknya kepada Propam Polda Metro Jaya. (Ams/Dedi)