JAKARTA – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani menyambangi Kejaksaan Agung dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terhadap 4 perusahaan sebesar Rp.2,5 Triliun, pada Senin (18/3/2024).

Terkait hal itu, Jaksa Agung Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febri Ardiansyah untuk mengusut dan mengungkap kasus tersebut. Sebab, Febri telah terbukti dan berhasil mengungkap sejumlah kasus Mega korupsi di negara Indonesia ini.

banner 600x600

“Kredit ini terdiri dari beberapa tahapan (Batch), dengan Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun, perusahaan tersebut antara lain yakni PT RII sebesar Rp1,8 triliun. PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin usai menerima kunjungan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani di gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (18/3/2024).

Berdasarkan hal itu, kata Jaksa Agung, pihaknya akan menyerahkan dugaan farud tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang dipimpin Febri Ardiansyah untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan.

“Bahwa akan ada Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp.3 triliun dan 85 miliar masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset,” katanya.

Jaksa Agung juga mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.

Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.

Ditempat yang sama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa kunjungan kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara. Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI.

Kemudian, Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.

“Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009,” pungkasnya (Amris)