JAKAARTA – Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui kembali 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Salah satunya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli pada Kamis (30/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus Parlianggoman Napitupulu menyatakan benar, bahwa pihaknya telah melakukan RJ terhadap tersangka Abkar Hi. Bakri M. alias Kang dari Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Laulalang. Abkar disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

banner 600x600

“Benar, tadi pagi kita melakukan RJ dan telah disetujui penghentiannya melalui RJ,” ujar Albert via Whatsaap kepada Amri Siregar di Jakarta.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan RJ ini diberikan, karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka belum pernah dihukum, dan rsangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Lalu Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Selain itu, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Poses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Sedangkan pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif.

Berdasarkan hal itu, selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Amri/Dy)