JAKARTA – Berdasarkan hasil penyidikan, akhirnya tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan dan menahan tersangka berinisial ES, selaku Direktur Utama PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT. KPBN) bersama DIA, selaku Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh PT. KPBN, pada Selasa (21/11/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat (Jakpus) Dr. Safrianto Zuriat Putra menyatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat (Pidsus-18) tanggal 21 November 2023 karena tidak menerapkan Good Corporate Governance dalam Trading Gula Kristal Putih (GKP). Sehingga terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi Transaksi Pembelian Gula antara PT. KPBN dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) periode tahun 2020 sampai 2021.
“Berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18), tanggal 21 November 2023 yang tidak melakukan verfikasi keberadaan, fisik, dan volume Gula Kristal Putih (GKP) terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Transaksi Pembelian Gula antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama (PT. KPBN) dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) periode tahun 2020 sampai 2021,” ujarnya di kantor Kejari Jakpus pada Selasa (21/11/2023).
Menurut Kajari Safrianto tersangka ES dan DIA diduga melanggar aturan-aturan yang berlaku. Misalnya, Pasal 2 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara;
Lalu, Pasal 3 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER – 08/MBU/ 12/2019 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa badan usaha milik negara.
“Perbuatan para Tersangka ES dan DIA bersama-sama dengan para Tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan terlebih dahulu yaitu RA dan HRJ serta HS (DPO), mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 571.860.000.000,” jelasnya.
Terhadap tersangka ES dan DIA kata Safri akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 21 November 2023 sampai 10 Desember 2023.
“ES ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta Pusat. Sedangkan DIA di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat,” tandasnya.
PT KPBN Korban
Terkait hal itu, Penasehat Hukum DIA, Muhammad Dicky Chandra mengatakan PT KPBN adalah korban dan pihak yang mengalami kerugian trading gula.
“Terkait perkara trading gula ini, saya sampaikan bahwa PT KPBN adalah pihak korban dan dirugikan oleh PT ATN atau pihak-pihak swasta lain. Pihak-pihak swasta inilah yang berperan secara korporasi, sehingga PT KPBN dirugikan, sesuai yang sudah disampaikan oleh Kajari Jakpus tadi,” ujar Dicky saat dikonfirmasi pada Selasa (21/11/2023) malam.
Kendati demikian, Dicky berharap dalam upaya proses penegakan hukum ini, Kejari Jakpus dapat mengusut tuntas dan bisa menarik pengembalian atau memulihkan kerugian negara yang terjadi. Karena perkara ini disebabkan oleh pihak swasta tersebut.
“Pengembalian atau pemulihan kerugian negara ini kan sangat penting sekali. Agar kiranya menjadi perhatian, dan bagian dari pemulihan keuangan negara yang disebabkan kerugiannya oleh pihak-pihak swasta tersebut,” jelasnya.
Menurut Dicky hal itu juga sudah disampaikan tadi oleh Kajari Jakpus. Lalu kita pahami bersama, bahwa kerugian ini memang hal utama penyebabnya adalah pihak swasta.
“Dugaan tindakan yang dilakukan terjadinya skenario, dimana transaksi tersebut dikendalikan oleh seseorang, salah satunya yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka yakni HR dan HRJ,” ungkapnya.
Yang jelas lanjut Dicky, namanya juga dugaan, kita lihat dululah dan tunggu proses dari penyidikan seperti apa. Yang pasti kita mendukung dan akan selalu koperatif, agar semuanya jelas dan perkaranya terang kedepannya.
“Klien saya, DIA ini sebagai karyawan di PT KPBN, kita sebagai penasehat hukum akan mendampinginya hingga ke persidangan. Kita sebagai penegak hukum haruslah mengedepankan asas praduga tidak bersalah, karena PT KPBN menjadi korban, oleh pihak pihak swasta,” pungkasnya. (Amri/Dy)
Tinggalkan Balasan