Pasuruan, — Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum melalui pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Bupati Pasuruan pada Senin (27/4/2026) sebagai bagian dari upaya berkelanjutan melindungi masyarakat serta menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan adil.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 4.233.186 batang rokok ilegal atau setara 8,466 ton, 15.000 gram tembakau iris (TIS) atau 0,015 ton, serta 1.982,80 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau sekitar 1,487 ton.

Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan dari berbagai operasi di wilayah Kabupaten Pasuruan, mulai dari operasi pasar, pengawasan distribusi, hingga penertiban lokasi yang terindikasi sebagai tempat produksi dan peredaran ilegal.

Dari hasil pengawasan, ditemukan berbagai modus pelanggaran, seperti penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, hingga peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos). Praktik-praktik tersebut dinilai sangat merugikan negara dan merusak persaingan usaha yang sehat.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal merupakan persoalan serius dengan dampak luas, baik terhadap penerimaan negara maupun perlindungan masyarakat.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat pemerintah untuk bersinergi dalam memberantas peredaran barang ilegal.

“Mari kita tingkatkan kesadaran kolektif. Membeli dan mengedarkan barang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan kita semua,” tegasnya.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga peredaran BKC ilegal dapat ditekan secara signifikan.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga menegaskan akan terus mendukung langkah strategis dalam pengawasan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat.

Selain itu, Bupati Rusdi menjelaskan bahwa cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting untuk mendukung kesejahteraan dan pembangunan. Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sekitar 3 persen dari penerimaan cukai dibagikan kepada daerah penghasil.

Dengan demikian, semakin tinggi penerimaan negara dari cukai, maka semakin besar pula kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.

Tim/Red