BERAU – Pasca pernyataan calon Wakil Bupati Berau nomor urut 1 Agus Wahyudi terkait adanya kenaikan tarif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai hingga mencapai 300,℅ saat debat pertama calon Bupati Berau, kini bergulir bagaikan bola salju.

Pasalnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Pejuang, 45 (LAKIP 45) Kabupaten Berau Yos Partoyo Tobing membuat laporan polisi sebanyak sembilan lembar, yang ditujukan kepada Kapolres Berau. Dalam laporan tersebut diterima dan ditandatangani AIPDA Joko Ardiansyah pada Rabu, (13/11/2024).

“Perihal, laporan/pengaduannya atas dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap peserta BPJS dan dugaan pemalsuan kenaikan tarif berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai Kabupaten Berau. Didalam Lampiran halaman 24 Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan restribusi daerah Kabupaten Berau, sekaligus permohonan perlindungan dan penegakan hukum”..

Dalam laporan tersebut Yos meminta Kapolres Berau untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pungli atas kenaikan tarif berobat dan tarif restribusi RSUD dr Abdul Rivai Berau yang dinilai merugikan atau meresahkan masyarakat Berau,

Kasus posisi, berdasarkan fakta bahwa pada 26 September 2023 terjadi kesepakatan bersama terhadap empat buah rancangan peraturan daerah Kabupaten menjadi peraturan daerah (Perda) yang ditanda tangani oleh Bupati Berau Sri Jurniasih Mas selaku pihak pertama dan pihak kedua Madri Pani, Hj, Syarifatul Sya’diah, dan H. Ahmad Rifai, yang disepakati sebagai berikut.

1. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Berau tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan berkelanjutan.

2. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Berau tentang pengumpilan uang dan/atau barang.

3. Rancangan peraturan derah Kabupaten Berau tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

4. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Berau tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Berdasarkan hal itu kata Yos pada 30 Desember 2023 dilakukanlah pengesahan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan restribusi daerah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Berau beserta lampirannya struktur dan besaran tarif restribusi jasa umum yang ditanda tangani oleh Bupati Berau Sri Juniarsih Mas.

Hal lain ditemukan fakta berdasarkan undangan Kepala Bapenda Berau nomor: 970/519/Bapenda-E/X/2023 tanggal 6 Oktober 2023 perihal undangan yang ditujukan kepada Kepala RSUD Abdul Rivai Kabuoaten Berau untuk pembahasan tarif RSUD yang acaranya dilaksanakan pada 9 Oktober 2023 lalu

Fakta berikut berdasarkan undangan Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan bernomor 180/64F/HK.I/XI/2023, perihal undangan dengan agenda acara rapat pembahasan rancangan peraturan Bupati tentang tarif RSUD dr Abdul Rivai Kabupaten Berau yang dilaksanakan pada 23 November 2023.

“Berdasarkan fakta tersebut, dengan bukti-buktinya ditemukan fakta bahwa Bupati dan DPRD Kabupaten Berau tidak pernah ada pembahasan tarif biaya RSUD dr Abdul Rivai Berau didalam pembahasan Peraturan Daerah (perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang ditanda tanganin pada tanggal 30 Desember 2023” katanya.

Selain itu ditemukan fakta lain, menurut Yos pada tanggal 9 Oktober 2023 dan tanggal 23 November 2023, masih pembahasan Rancangan Peraturan Rancangan Peraturan Bupati tentang tarif RSUD dr Abdul Rivai Kabupaten Berau, bukan Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Yos jika dikaitkan dengan bukti berita acara nomor: 134/20.b/Mou/HK.3/IX/2023 persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Berau dengan DPRD Berau terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten menjadi Peraturan Daerah pada Selasa tanggal 26 September 2023, artinya Peratuean Daerah nomor 7 tahun 2023 proses di DPRD Berau telah selesai dan tidak ada pembahasan terkait tarif RSUD dr Abdul Rivai.

“Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dengan wakil ketua Bapemperda DPRD Berau Rudi Mangunsong, tidak pernah melihat lampiran (halaman 24) Tarif Pelayanan BLUD RSUD dr Abdul Rivai Berau dan menduga “diseludupkan” setelah penetapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan restribusi daerah diketuk palu oleh Ketua DPRD Berau Madri Pani,” jelasnya.

Selain itu lanjut Yos, berdasarkan keterangan Sofian Widodo, selaku bagian Hukum Pemda Berau dan Darwin Kasubag bidang Hukum pada kantor Sekretariat DPRD Berau menjelaskan tidak pernah ada pengusulan kenaikan tarif biaya RSUD dr Abdul Rivai didalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, adapun usulan pengusulan kenaikan tarif biaya RSUD dr Abdul Rivai Berau melalui Peraturan Bupati Berau (Perbup)

Adapun modus oknum pejabat tersebut memasukkan atau menyeludupkan tarif Pelayanan BLUD RSUD dr. Andul Rivai Berau didalam lampiran Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah patut diduga agar memuluskan prosesnya, karena apabila melalui Raperda di Bapemperda DPRD Berau, maka dikhawatirkan akan di tolak DPRD Berau.

“Bahwa kliem pihak RSUD dr. Abdul Rivai Berau untuk biaya pelayanan Kesehatan ke BPJS periode Januari 2024 sebesar Rp 5.439.696.300,- adapun sampai periode bulan Oktober 2024 sekitar Rp. 51,4 miliar berdasarkan tarif yang diduga rekayasa atau dipalsukan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan/atau pasal 15 undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH,” pungkasnya. (Dedi/AS)