TENGGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) tahan dan penjarakan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi pemberian kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tenggarong kepada PT. Berkah Salama Jaya (PT. BSJ) Periode Tahun 2021 dan Tahun 2022.

Menurut Kasi Intel Kejari Kukar Ali Mustofa sebelum dilakukan penahanan ketiga tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan pada Selasa (1/10/2024) sekira pukul 14.23 Wita bertempat di ruang seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.

“Telah dilakukan penahanan tindak kidana korupsi pemberian kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tenggarong kepada PT. Berkah Salama Jaya (PT. BSJ) periode tahun 2021 sampai tahun 2022 terhadap tersangka Andriyani SE, Suparlan dan Bambang Purnama,” ujar Ali via Whatsapp di Jakarta pada Kamis (3/10/2024).

Menurut Ali ketiga tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Bank BRI Kantor Cabang Tenggarong kepada PT. BSJ periode Tahun 2021 dan Tahun 2022 dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp 37 miliar.

Berdasarkan ha itu, lanjut Ali ketiga Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa berdasakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Nomor: Print-01/0.4.12/Fd.1/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024. Dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, tersangka Andriyani SE, Suparlan dan Bambang Purnama saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Samarinda,” pungkasnya. (Amris)