BERAU – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau akhirnya mengambil sumpah dan janji jabatan Dedy Okto Nooryanto sebagai Ketua DPRD Berau, Subroto sebagai Wakil Ketua I, dan Sumadi sebagai Wakil Ketua II DPRD Berau, sekitar pukul 10.00 WITA, di ruangan Rapat Paripurna, pada Selasa (5/10/2024).

Dalam rapat tersebut, sebelum serah terima palu dari Ketua DPRD Berau sementara, Liliansyah, kepada Ketua DPRD Berau definitif, Dedy Okto Nooryanto, dibacakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur dengan Nomor Surat 100.1.4.2/51/ B.POD.II/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau masa jabatan 2024-2029.

Berdasarkan SK tersebut, Dedy Okto Nooryanto ditetapkan sebagai Ketua DPRD Berau, Subroto sebagai Wakil Ketua I, dan Sumadi sebagai Wakil Ketua II DPRD Berau.

“Keputusan ini berlaku pada saat pengucapan sumpah atau janji dilakukan,” kata Abdurrahman saat membacakan SK tersebut.

Usai pelantikan, Pjs Bupati Berau Sufian Agus, dalam sambutannya mengatakan kepada para pimpinan DPRD yang baru dilantik agar dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan baik. Agar dapat mengawal pembangunan daerah secara efektif dan professional sebagai mana mestinya.

“Seluruh anggota DPRD diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, karena mereka juga diawasi oleh penegak hukum. Harapannya, DPRD menjadi solusi terbaik bagi berbagai persoalan masyarakat di wilayahnya,” ujarnya.

Sufian Agus juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal pembangunan daerah.

“Legislatif dan eksekutif memiliki tingkatan yang sama, jadi mari kita jalin sinergi yang baik untuk kemajuan Kabupaten Berau,” tambahnya.

Sementara itu, Liliansyah, yang menjabat sebagai pimpinan sementara, mengucapkan permintaan maaf jika selama masa jabatannya sebagai ketua DPRD sementara terdapat kekurangan atau kesalahan.

“Jika selama kepemimpinan kami dalam dua bulan terakhir terdapat kesalahan, mohon dimaafkan,” tandasnya. (Suci)