JAKARTA – Maraknya pemberitaan terkait sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tolitoli resah, karena ulah oknum Aparat Kepolisian yang bertugas di Polres Tolitoli berinisial ET. Pasalnya, Ia diduga acap kali meminta bantuan sebesar Rp5 juta, dan hal itu dialami hampir semua Kades di Tolitoli.

Berdasarkan kabar dan berita tersebut Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto megatakan telah menindaklanjutinya. Pihaknya juga telah non aktifkan ET, dan memeriksa para saksi.

“Terkait berita tersebut kami sudah menindaklanjuti dengan non aktifkan personil yang bersangkutan, untuk memudahkan pemeriksaan dan meminta keterangan beberapa Kepala Desa dan Kadis. Dari keterangan para saksi bahwa hal tersebut tidak benar. Terima kasih,” ujar Bambang via Whatsaap saat dikonfirmasi pada Senin (4/11/2024).

Seperti yang telah diberitakan beberapa media, aksi ET ini telah menjadi buah bibir dikalangan para Kepala Desa, terkait prilaku minta jatah berdalih kontribusi kepada para Kepala Desa oleh oknum perwira yang menduduki jabatan strategis di Polres Tolitoli tersebut.

Dugaan tersebut terungkap ketika salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Galang mengaku pernah didatangi oleh oknum Polisi berinisial ET tersebut, dan Ia meminta uang hingga mencapai Rp 5 juta rupiah.

“Iya pak, si E…. pernah datang ke sini tanya-tanya soal dokumen APBDes dan bertanya-tanya ini dan itu, lalu ujung-ujungnya meminta sejumlah uang, kurang lebih lima ribu (Rp5 juta, Red),” ungkap Kades itu seperti dikutip dari portalsulawesi.id pada Senin (4/11).

Sementara Kades yang menceritakan pernah dimintai uang oleh oknum Kanit Polres Tolitoli tersebut, dan telah menyetor melebihi dari jumlah yang dipatok senilai Rp 5 juta.

”Kita mau ambil di mana pak, kalau cuma Rp500 ribu tidak masalah, kita juga tidak mau kasih dokumen APBdes karena dokumen itu ada di inspektorat,” ujar Kades itu kesal seperti dilansir dari teraskabar.id.

Ironisnya, bukan hanya Kades, Kadis juga hampir menjadi korban ulah oknum ET ini. Menurutnya, kalau dirinya pernah dihubungi oleh oknum Kanit tersebut, agar kiranya menyetorkan dokumen Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA) tahun 2024.

Selain meminta dokumen DIPA, Kadis itu juga dimintai bantuan sebesar Rp50 juta. Namun, permintaan tersebut diabaikannya.

“Saya juga sudah lapor ke Bupati. Bupati melarang memberikan dokumen DIPA itu,” ungkapnya.

Pungutan Liar

Terkait hal itu, ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, ketika diminta tanggapan menjelaskan bahwa permitaan uang tersebut bisa dikatakan pungutan liar.

“Ya itu pungutan liar. Artinya bisa pemerasan, karena dia menggunakan kejadian yang bohong, tidak sesungguhnya sehingga orang bisa mengelurkan uang,” ucap Fickar via Whatsaap di Jakarta pada Selasa (5/11/2024).

“Jadi bisa penipuan, bisa pemerasan. Lebih baik laporkan ke Kapolri, dan laporkan ke Propam setempat dan tembuskan ke Propam Pusat,” jelasnya.

Senada dengan Abdul Fickar, Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso SH mengatakan agar para Kades dan Kadis tersebut membuat laporan ke Propam.

“IPW menyarankan kepada para Kades dan Kadis tersebut agar membuat laporan ke Propam Polda, supaya melaporkan oknum polisi tersebut. Siapkan bukti-bukti dan saksi, pasti Propam Polda akan memperoses kalau cukup buktinya,” tandasnya.

Sayangnya, saat dikonfirmasi kepada Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho maupun Karopenmas Divhumas Polri Trunoyudo terkait berita tersebut, hingga berita ini diturunkan mereka belum merespon atau membalasnya. (AS)