banner 728x250

Bupati Berau Launching Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan Bersama BPJS Ketenagakerjaan

BERAU – Bupati Berau bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan launching perlindungan jamininan sosial dan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, dan resmi di gedung Balai Mufakat pada Rabu (18/9/2024)

Dalam launching tersebut, tampak dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Berau, Sekda kabupaten Berau, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, para Camat, Ketua Baznas dan para tokoh penting serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Bupati Berau menyabut baik terselenggaranya launhcing ini, sebagai bentuk tanggungjawab dan kepedulian pemerintah daerah melalui BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerja rentan di Kabupaten Berau bagi yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pekerjaan rentan merupakan pekerjaan sektor informasi yang kondisi kerja mereka terkadang tidak memiliki standar operasional khusus dan memiliki resiko pekerjaan yang tinggi terhadap musibah kecelakaan kerja atau bahkan meninggal dunia,” ujar Bupati.

Nah, untuk mengantisipasi risiko pekerjaan yang kemungkinan dialami para pekerja rentan. Kata Bupati pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar melalui BPJS Ketenagakerjaan ini.

“Program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang nilai santunan atau manfaatnya dapat membantu menggurangi beban pekerja rentan dan mencegah bertambahnya angka kemiskinan exstrim,” imbuhnya

Menurut Bupati saat ini terdapat 20.345 pekerja rentan di Kabupaten Berau, dari program jaminan sosial yang sudah dilaksanakan terdapat 27 ahli waris yang sudah menerima manfaat santunan kematian dengan total Rp1.134.000.000 miliyar oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

“Manfaat yang di dapat mulai dari pembiayaan pengobatan dan perawatan medis tanpa batas biaya ketika terjadi kecelakaan kerja,” katanya.

Bupati menjelaskan santunan kematian sampai dengan Rp.42 juta per orang, hingga beasiswa anak sampai selesai perguruan tinggi dengan total nominal sampai Rp.174 juta.

Berdasarkan hal itu, ungkap Bupati, Pemerintah Daerah Kabupaten Berau telah menggeluarkan peraturan bupati tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenaga kerjaan di kab. berau berdasarkan instruksi presiden no.2 tahun 2021

“BPJS ketenagakerjaan bersifat wajib bagi seluruh badan usaha perusahaan dan seluruh penyedia kerja, terutama yang bergerak di sektor kerja dengan resiko tinggi,” ungkapnya

Bupati juga menghimbau kepada para pimpinan perusahaan maupun suasta di Kabupaten Berau untuk lebih meningkatkan perhatiaan dan kepedulian kepada pekerja renta dan turut berpartisipati selama 12 bulan melalui penyaluran dana CSR sebagai bentuk tangggungjawab

Selain itu Bupati juga mengajak untuk terus mendukung program-program perlindungan sosial bagi pekerja

“Adapun bantu sosial pemerintah yang disalurkan kepada masyarakat kurang mampu antara lain bantuan langsung tunai sebersar Rp500.00 perbulan atau diberikan 6 bulan Rp6 juta pertahun perkeluarga penerima manfaat,” bebernya.

Bupati menegaskan kalo bisa jangan diberikan pertahun karena kebutuhan masyarakat selalu ada, minimal diberikan per 3 bulan. Maka akan menerima Rp 1.500.000 perbulan dipotong pajak, sehingga jika pertahun itu telalu lama”

Adapun janji politik yang disebutkan Bupati memberikan bantuan politik yg sebelumnya Rp.2.000.000 menjadi Rp.4.000.000 per kematian. (Suci/ADV)