BERAU – Kolaborasi antar kelembagaan Berau Sehat dengan pembina Forum Berau Sehat (FBS), Forum Komunikasi Kecamatan Sehat (FKKS) dan Fokja Sehat serta keterlibatan masyarakat sangat krusial dan penting dilakukan.
Dalam acara yang diikuti seluruh FKKS dari 13 Kecamatan dan Pokja Sehat dari 110 Kampung ini, mendapatkan pembinaan dari pembina dan FBS dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Ruh Kabupaten Sehat adalah inisiatif dan inovasi dalam melaksanakan program pembangunan yang mencakup semua program dalam 9 tatanan penyelenggaraan Kabupaten Kota Sehat.
Demikianlah hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Lamlay Sari pada acara pembukaan Pertemuan Pembinaan Forum Komunikasi Kecamatan Sehat (FKKS) dalam rangka penyelenggaraan Berau Sehat, diruang Sangalaki Kantor Bupati Berau, pada Rabu (18/9/2024).
“Menyadari betapa pentingnya penyelenggaraan Berau sehat dalam menciptakan kondisi Kabupaten yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni penduduk. Ini dicapai melalui terselenggaranya penerapana tatanan dan kegiatan yang terintegrasi, dilaksanakan Pemerintah, pelaku usaha swasta dan masyarakat,” ucap Lamlay
Lebih lanjut Lamlay menjelaskan saat ini Pemkab Berau terus berupaya dengan capaian, yakni dengan upaya dan komitmen Pemkab terkait penyelenggaraan KKS (Kabupaten Kota Sehat) berdasarkan peratauran bupati Berai no 51 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Berau Sehat.
“Selanjutnya terbentuknya kelembagaan mulai Pembina, Forum Berau Sehat, FKKS pada 13 Kecamatan dan Pokja Sehat di 10 Kelurahan dan 100 Kampung,” kata Lamlay.
Adapun harapan yang ingin dicapai, lanjut Lamlay agar dapat terus dapat akatif FKKS di tingkat Kecamatan yang berfungsi untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan Kabupaten Sehat.
Pokja Sehat yang berkedudukan di Kampun dan Kelurahan, dilakukan pembinaan di tingkat ini, karena Pokja sehat berperan sangat penting dalam mengerakkan masyarakat untuk menyelenggarakan kegiatan yang mencapai indikator Kabupaten Sehat.
Lamlay juga menyebut mengenai peraturan bersama Mendagri dan Kememkes Nomor 1138/Menkes /PB/VII/2005 tentang penyelenggaraan Kabupaten Kota Sehat.
“Dalam hal ini peran FKKS adalah mengkoordinasikan menintegrasikan mensingkronkan dan meng implikasikan prioritas perencanaan antara kampung, Kelurahan satu dengan Kampung , Kelurahan lainya di wilayah Kecamatan,” pungkasnya. (Suci/ADV)
Tinggalkan Balasan