banner 728x250

Pasca Investigasi “Lobang Abadi” di Hutan Kota Tangap Kabupaten Berau, Direktur PPSA LHK Akan Menelusuri Legalitas Tambang

BERAU – Pasca investigasi terkait berita sebelumnya, mengenai “Lobang Abadi” gegara tambang batu bara yang di indikasi ciptaan PT Bara Jaya Utama (PT. BJU) di Hutan Kota Tangap, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada Sabtu (7/9/2024) lalu. Kini beritanya akan terus bergulir bagaikan bola salju, dan bisa menjadi viral di media sosial.

Pasalnya, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPSA LHK) Ardyanto Nugroho, S.Hut., M.M. akan buka suara, setelah menelusuri legalitas keberdaan tambang tersebut.

“Saya pelajari pemberitaan tersebut. Ada beberapa hal yang harus ditelusuri dalam pemberitaan tersebut, diantaranya legalitas keberadaan tambang dan lain-lain,” ujar Ardy saat di konfirmasi via Whatsaap pada Sabtu (14/9/2024).

Lebih lanjut Ardy menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kalimantan, terkait penanganannya. “Saya koordinasi dengan rekan di balai Gakkum Kalimantan terkait penanganannya,” jelasnya.

Tangkap dan Penjarakan

Terkait hal itu mantan Ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Moh Jumri mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mengusut dan menindak para pelaku perusak hutan kota, jika terbukti bersalah.

“Tangkap dan penjarakan para pelaku tambang yang merusak hutan dan lingkungan, jika mereka terbukti bersalah. Aparat penegak hukum jangan diam saja melihat hal seperti itu,” ujar Jumri saat di konfirmasi terkait hasil investigasi pada Sabtu (14/9/2024) malam.

Jumri menduga ada aktor intelektual atau becking dibalik perusakan hutan kota tersebut. Kanapa bisa mendapatkan ijin tambang dan perusahaan dengan leluasa merusak atau menghancurkan hutan kota.

“Saya menduga ada beckingnya, dan pihak lain turut menikmati hasilnya. Makanya aman saja,” kata Jumri seraya mengatakan APH harus segara turun tangan menyelidikinya.

Karena tidak menutup kemungkinan kata Jumri sambil mencontohkan, tambang batu bara di Kalimantan tersebut jika diungkap kerugian negara karena kerusakan lingkungan, mungkin bisa seperti kasus Timah di Bangka Belitung yang merugikan perekonomian keuangan negara hingga Rp300 triliun tegasnya.

Kecewa Berat

Sementara itu, dalam berita sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Drs H. Makmur HAPK MM dari Partai Gerindra, yang juga mantan Bupati Kabupaten Berau juga sudah angkat bicara dalam wawancara khusus via Whatsaap pada Senin (9/9/2024) lalu.

Menurutnya, dia becewa berat karena hutan kota itu tempat kepentingan umum dan tempat itu pernah diresmikan Gubernur untuk kegiatan Pramuka.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan lagi, pihak BJU belum juga merespon dan memberikan klarifikasi. Padahal, kabarnya berita tersebut sudah sampai ke Bos BJU dan para pihak terkait. Bersambung… (Amris)